Oleh: Irdam Imran
Wacana mengenai remiliterisasi kembali mengemuka dalam diskursus publik Indonesia. Istilah ini merujuk pada kecenderungan meningkatnya peran militer dalam ruang-ruang sipil yang semestinya dikelola oleh institusi sipil. Dalam negara demokrasi, fenomena ini bukan sekadar isu teknis kelembagaan, melainkan menyentuh inti dari relasi kekuasaan antara negara dan rakyat.
Indonesia memiliki pengalaman historis yang panjang dalam hal ini. Pada masa lalu, militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga menjadi aktor dominan dalam pemerintahan dan politik. Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dengan ditegaskannya supremasi sipil, pemisahan fungsi militer dan kepolisian, serta penghapusan peran sosial-politik militer. Namun, reformasi bukanlah garis akhir, melainkan proses yang harus terus dijaga dan dirawat.
Dalam perkembangan mutakhir, muncul sejumlah gejala yang memunculkan kekhawatiran publik. Penempatan figur militer—baik aktif maupun purnawirawan—dalam jabatan sipil strategis, perluasan keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan seperti pangan, kesehatan, pembangunan, hingga program kesejahteraan sosial menjadi indikator yang patut dicermati secara kritis.
Kekhawatiran tersebut semakin menemukan relevansinya ketika kita melihat berbagai insiden yang menimpa masyarakat sipil. Kasus yang dialami oleh Andri Yunus, seorang aktivis dari KontraS, menjadi salah satu contoh yang menyentak nurani publik. Dugaan kekerasan yang melibatkan aparat militer dalam peristiwa tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan serius dalam relasi sipil-militer.
Di sisi lain, penguatan peran militer di wilayah sipil kini tampak semakin terstruktur melalui kebijakan organisasi teritorial. Menghidupkan kembali fungsi Komando Teritorial (Kaster) TNI dengan penambahan batalyon di berbagai daerah menunjukkan adanya ekspansi kehadiran militer hingga ke level lokal. Akibatnya, peran Panglima Daerah Militer (Pangdam) yang dalam semangat reformasi seharusnya dipersempit, justru berpotensi mengalami perluasan kembali—baik dari sisi pengaruh maupun jangkauan kewenangan.Fenomena ini semakin diperkuat dengan keterlibatan institusi militer dalam program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketika dapur-dapur prajurit dilibatkan dalam pengelolaan program tersebut, maka militer tidak lagi hanya berperan sebagai pendukung logistik dalam kondisi darurat, tetapi telah masuk ke dalam tata kelola program kesejahteraan publik yang seharusnya menjadi domain utama institusi sipil.
Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika tata kelola program seperti MBG masih menyisakan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas. Dugaan praktik rent seeking, nepotisme, dan kolusi dalam pengelolaan program tersebut berpotensi membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, keterlibatan militer justru berisiko terseret dalam praktik-praktik yang dapat merusak profesionalisme institusi itu sendiri.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang terjadi bukan hanya perluasan peran militer, tetapi juga normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari. Hal ini berpotensi menggeser prinsip dasar demokrasi yang menempatkan supremasi sipil sebagai fondasi utama dalam tata kelola negara.
Terganggunya hubungan sipil-militer bukan hanya berdampak pada struktur kelembagaan, tetapi juga pada kualitas demokrasi. Ketika logika komando lebih dominan dibandingkan dialog dan partisipasi publik, maka ruang kebebasan sipil dapat menyempit. Lebih jauh lagi, ketergantungan berlebihan pada militer dapat menjadi indikator lemahnya kapasitas institusi sipil dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Editor : Editor

