Remiliterisasi dan Terganggunya Hubungan Sipil di Indonesia

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan kembali bahwa supremasi sipil bukan berarti melemahkan militer, melainkan menempatkan militer secara profesional pada fungsi utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara. Sebaliknya, institusi sipil harus diperkuat agar mampu menjalankan tugas-tugas publik tanpa bergantung pada pendekatan militeristik.

Ke depan, keseimbangan hubungan sipil-militer harus dijaga melalui beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat profesionalisme birokrasi sipil agar mampu merespons berbagai tantangan nasional. Kedua, memastikan setiap keterlibatan militer di ranah sipil bersifat terbatas, transparan, dan berada di bawah kendali otoritas sipil. Ketiga, mendorong pengawasan publik yang aktif melalui parlemen, media, dan masyarakat sipil.

Kasus Andri Yunus, penguatan kembali struktur teritorial TNI, serta keterlibatan militer dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur elektoral, tetapi juga dari sejauh mana negara menjaga batas kewenangan kekuasaan. Tanpa komitmen kuat terhadap supremasi sipil dan penegakan hukum yang adil, maka bayang-bayang remiliterisasi akan terus menghantui perjalanan demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kita ingin membangun negara yang bertumpu pada kekuatan sipil yang demokratis, atau kembali pada pola lama di mana militer menjadi penyangga utama dalam berbagai aspek kehidupan bernegara?

Demokrasi yang sehat mensyaratkan kejelasan batas, kedewasaan institusi, dan komitmen bersama untuk taat pada konstitusi. Tanpa itu, remiliterisasi bukan hanya menjadi kemungkinan, tetapi bisa berubah menjadi kenyataan yang menggerus capaian reformasi yang telah diperjuangkan dengan harga mahal. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini