Menkeu Purbaya Akui Dampak Ekspor Satu Pintu Belum Dihitung, Donny Oskaria Buka Suara Soal Laporan Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria memberikan keterangan pers terkait penerapan kebijakan ekspor satu pintu di Jakarta, Minggu (31/5/2026). (Foto: Ist)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria memberikan keterangan pers terkait penerapan kebijakan ekspor satu pintu di Jakarta, Minggu (31/5/2026). (Foto: Ist)

Ia menjelaskan, laporan keuangan Danantara merupakan konsolidasi dari seluruh laporan BUMN. Saat ini, pihaknya masih melakukan pembersihan pos-pos laporan keuangan di semua lini BUMN.

"Kami sedang melakukan pembersihan seluruh laporan daripada BUMN. Dan ada beberapa BUMN yang belum selesai," tegas Donny.

Targetnya, seluruh proses konsolidasi ini rampung pada akhir Juni 2026.

Penerapan kebijakan ekspor satu pintu sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mulai 1 Juni 2026 sebagai masa transisi hingga Desember 2026.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih berjalan normal. Namun perusahaan eksportir wajib melaporkan seluruh ekspornya ke PT DSI melalui portal CEISA 4.0 yang disiapkan Bea Cukai.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha dan arus barang. Serta memastikan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner PLN Black OutBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini