Padang, - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi salah satu isu yang membebani keuangan daerah, termasuk Kota Padang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota ini tersedot hingga sekitar Rp250 miliar untuk kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan para PPPK.
Kondisi ini terasa semakin berat mengingat pemerintah pusat seolah-olah melepaskan tanggung jawab atas pembiayaan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menjelaskan bahwa keluhan mengenai masalah ini sebenarnya dirasakan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, pada awalnya biaya gaji PPPK memang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Namun, setelah masa pengangkatan selesai, tanggungan pembayaran gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lainnya beralih menjadi beban anggaran daerah.“Sebetulnya untuk PPPK, seluruh Indonesia mengeluhkan masalah ini. Karena di awalnya dulu, PPPK ini dibayarkan pusat, tapi setelah mereka diangkat, untuk tahun selanjutnya pembayaran gaji, tunjangan dan segala macamnya menjadi tanggungan daerah,” ujar Mastilizal saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 15 Juni 2026.
Dampak dari peralihan tanggungan ini sangat terasa bagi keuangan daerah. Tidak hanya Kota Padang, hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merasakan beban yang sama.
Bahkan, sejumlah kepala daerah telah menyampaikan usulan agar pemerintah pusat kembali mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji PPPK, dan usulan ini mendapatkan dukungan luas.
“Itu jelas memberatkan APBD kota dan kabupaten se-Indonesia. Kemarin ada wacana dari beberapa kepala daerah agar pusat bisa membayarkan kembali gaji PPPK itu, dan hal itu kita dukung bersama-sama,” tambahnya.
Editor : Editor