Ujaran Kebencian di Media Sosial: Analisis Komentar Terhadap Mantan Presiden di TikTok

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Padang, - Kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat sangat berpengaruh pada penggunaan berbahasa dalam kehidupan sosial masyarakat.

Media sosial menjadi wadah dalam menampung pendapat dan ungkapan masyarakat melalui ketikannya, karena itu Masyarakat zaman kini cenderung mengungkapkan pendapat, pikiran, serta emosinya melalui akun media sosialnya.

Menurut Nasrullah (dalam Yusuf dkk., 2023:55) menyatakan bahwa media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna untuk merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain dengan membentuk ikatan sosial secara virtual.

Bebasnya akses berkomentar di media sosial, khususnya di platform TikTok, menjadikan masyarakat semakin yakin dan tidak peduli terhadap apa yang mereka unggah.

Belakangan ini setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mantan presiden ke-7 Indonesia Kembali terkena serangan ujaran kebencian oleh Masyarakat terhadap dirinya.

Hal ini Kembali terjadi pasca berita mengenai ijazah perkuliahannya yang diisukan palsu oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Tentunya berita ini memancing komentar masyarakat mengenai bagaimana Jokowi dalam memimpin negara, jika ijazah pendidikannya dikatakan palsu.

Sejak berita inilah mantan presiden ke-7 republik Indonesia, Joko Widodo tidak luput dari komentar kebencian oleh Sebagian Masyarakat Indonesia, khususnya pada platform TikTok.

Di dalam surat edaran kapolri nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian (hate speech) dijelaskan pengertian tentang ujaran kebencian pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk: 1) penghinaan, 2) pencemaran nama baik, 3) penistaan, 4) perbuatan tidak menyenangkan, 5) memprovokasi, 6) menghasut dan 7) menyebar berita bohong (Syafyahya, 2018: 5).

Bahwa ujaran yang mendorong kebencian didefenisikan sebagai ujaran yang mendorong kebencian didefenisikan sebagai ujaran yang bermotif bias, bermusuhan, dan jahat yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang karena beberapa dari mereka yang sebenarnya atau yang dirasakan karakteristik bawaan.

Kemudian Kardiyasa, Dewi, dan Karma (dalam Karo, 2022: 55) Ujaran kebencian dalam kehidupan manusia saat ini yang berupa ungkapan, hasutan, dan provokasi kebencian kepada seseorang atau suatu kelompok lain, dalam hal berbagai aspek berupa agama, cacat, orientasi seksual, gender, ras, warna kulit, kewarganegaraan dan lain-lain Cohen (dalam Karo, 2022: 54).

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini