Surat bernomor istimewa itu ditandatangani Pemegang Mandat NU, KH. Dr. Tan Gusli, M.Si dan Pemegang Mandat Perti, Muhammad Arif, SHI, diketahui Ketua PW NU Sumbar, Prof. Ir. Ganefri, Ph.D dan Ketua Pimpinan Wilayah Perti Sumbar, Drs. Afrizal Motwa, MA.
Dalam surat itu, kedua ormas menyatakan menolak hasil Musda. Mereka menegaskan keberatan disampaikan bukan untuk mengurangi martabat MUI sebagai wadah berhimpunnya ulama, zuama dan cendekiawan Muslim, melainkan sebagai tanggung jawab moral menjaga marwah, integritas dan kredibilitas organisasi agar tetap menjadi milik seluruh komponen umat Islam.
Ada tiga pokok keberatan yang disampaikan. Pertama, representasi peserta dan hak suara dinilai belum mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas. Komposisi peserta dan pembagian hak suara menimbulkan persepsi adanya dominasi salah satu unsur ormas Islam.
Kedua, netralitas panitia menjadi perhatian karena komposisi kepanitiaan dinilai kurang mencerminkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur di MUI.
Ketiga, pelaksanaan Musda menimbulkan kesan kurang inklusif, lebih mencerminkan dominasi salah satu unsur organisasi dibandingkan semangat kolektif MUI sebagai rumah bersama seluruh organisasi Islam.
Kepada MUI Pusat, kedua ormas memohon empat hal: evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan Musda, penelaahan kembali mekanisme penetapan peserta dan hak suara berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga organisasi, klarifikasi resmi terhadap persoalan yang menjadi keberatan peserta agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat, serta langkah organisatoris yang dipandang perlu apabila hasil evaluasi menemukan penyimpangan dari ketentuan organisasi.Merujuk Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI, formatur tingkat provinsi berjumlah 15 orang, di antaranya 4 orang unsur pimpinan ormas Islam.
Pasal 1 PO itu menegaskan pemilihan pengurus pada semua tingkatan dilaksanakan melalui formatur dengan asas musyawarah mufakat yang terdiri dari berbagai perwakilan/unsur yang layak dan disepakati.
“Kami berharap keberatan ini dapat diterima sebagai masukan yang konstruktif demi menjaga persatuan, ukhuwah Islamiyah, serta marwah Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menaungi seluruh komponen umat Islam,” demikian bunyi surat tersebut. (***)
Editor : Editor
