Amandemen UUD 1945 Pasca Reformasi: Antara Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Elektoral, dan Tantangan Legitimasi Moral Kekuasaan

Irdam Imran, Esei Resonansi. (foto: Ist)
Irdam Imran, Esei Resonansi. (foto: Ist)

Dalam sistem pasca-amandemen, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution). MK diberikan kewenangan menafsirkan UUD 1945 dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Namun, semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan terhadap integritas dan legitimasi moralnya. Putusan MK yang menyentuh wilayah politik selalu memiliki dampak luas terhadap persepsi publik mengenai keadilan dan keseimbangan kekuasaan.

Sementara itu, posisi MPR mengalami transformasi besar. Dari lembaga yang memiliki kewenangan memilih presiden, MPR menjadi lembaga yang salah satu kewenangan utamanya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945.

Perubahan ini memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan, tetapi juga memunculkan diskursus tentang hilangnya ruang musyawarah kebangsaan dalam menentukan arah kepemimpinan nasional.

Indonesia sesungguhnya memiliki tradisi demokrasi yang tidak hanya bersumber dari kompetisi suara, tetapi juga dari nilai musyawarah dalam Pancasila. Tantangan demokrasi Indonesia adalah mencari keseimbangan antara kedaulatan rakyat secara langsung dan demokrasi konstitusional yang berakar pada etika kekuasaan.

Pemikiran Fukuyama memberikan pelajaran bahwa pembangunan demokrasi bukan hanya tentang mengganti pemimpin melalui pemilu, tetapi membangun institusi yang mampu menjaga kepercayaan rakyat.

Karena itu, agenda demokrasi Indonesia ke depan bukan sekadar mempertahankan demokrasi elektoral, tetapi memperkuat demokrasi yang berkeadaban. Demokrasi yang tidak hanya menghasilkan pemenang pemilu, tetapi juga menghasilkan pemerintahan yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.

Amandemen UUD 1945 adalah warisan penting Reformasi. Namun konstitusi bukanlah dokumen yang selesai hanya karena telah diamandemen. Konstitusi adalah janji moral bangsa yang harus terus dijaga agar kekuasaan selalu berada di bawah kehendak rakyat dan hukum.

Sebab demokrasi yang kehilangan moral akan berubah menjadi sekadar kompetisi merebut kekuasaan. Tetapi demokrasi yang menyatukan rakyat, hukum, dan etika akan menjadi fondasi negara yang kuat. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini