Pembiaran ini memberi ruang bagi pelaku untuk merasa tidak tersentuh (untouchable), sementara korban makin terpuruk dalam trauma.
Kedua, kegagalan sistem pencegahan yang responsif. Kebanyakan sekolah baru sibuk bersuara atau membentuk satgas setelah kasusnya viral di media sosial atau memakan korban jiwa.
Respons yang berkarakter reactive alih-alih proactive ini membuktikan bahwa program anti-bullying di sekolah sering kali hanya sebatas formalitas di atas kertas atau spanduk imbauan tanpa aksi nyata.
Ketiga, krisis empati di ruang digital dan dunia nyata. Anak-anak kita tumbuh di era informasi yang sangat cepat, namun miskin dalam literasi emosional.
Karakter religius dan budaya lokal yang sejatinya mengajarkan tenggang rasa justru kerap berhenti di ruang hafalan, belum mengejawantah menjadi perilaku hidup sehari-hari di sekolah.
Kasus di MAN 3 Padang dan SD 33 Rawang seharusnya menjadi titik balik (turning point). Kita tidak boleh lagi menganggap bullying sebagai insiden lokal yang bisa selesai hanya dengan surat pernyataan bermaterai dan permohonan maaf formal.
Pemerintah Kota Padang, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, serta kepolisian harus bertindak tegas dan terukur. Beberapa langkah nyata yang harus segera diambil:Sanksi dan Evaluasi Ketat untuk Kepemimpinan Sekolah: Sekolah yang terbukti menutup-nutupi atau membiarkan kasus perundungan harus menerima konsekuensi kelembagaan.
Sistem Pengaduan yang Aman dan Anonim (Safe Reporting System): Siswa harus memiliki saluran melapor tanpa takut diintimidasi oleh pelaku maupun oknum pendidik.
Pendampingan Psikologis Berkelanjutan: Bukan hanya untuk pemulihan korban, tetapi juga intervensi psikologis bagi pelaku agar mata rantai kekerasan terputus.
Editor : Editor
