Potensi Permasalahan Hukum dalam Skema Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Indonesia

Defrizal Djamaris dan Abdul Haris Aryanto, Advokat di Kudri & Djamaris - Attorneys -- Counsellors at Law. (Foto: Ist)
Defrizal Djamaris dan Abdul Haris Aryanto, Advokat di Kudri & Djamaris - Attorneys -- Counsellors at Law. (Foto: Ist)

Pasal 3 PP No. 24/2026 menegaskan bahwa hanya BUMN Ekspor yang dapat melakukan kegiatan ekspor komoditas SDA Strategis.

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No. 24/2026 menetapkan tiga jenis komoditas SDA strategis pada tahap awal skema ini yaitu untuk: (a) batubara; (b) kelapa sawit dan (c) ferro alloy (paduan besi).

Ketentuan Pasal 2 ayat (4) PP No. 24/2026 memungkinkan penambahan jenis komoditas lainnya pada tahap berikutnya melalui rapat koordinasi Pemerintah.

Pasal 7 PP No. 24/2026 membagi skema tersebut menjadi dua fase yaitu Fase I dan Fase II. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dari PP No. 24/2026, Fase I dari beleid ini efektif berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh rapat koordinasi Pemerintah.

Selanjutnya, Fase II dimulai pada 1 Januari 2027 atau setelah berakhirnya Fase I.

Adapun perbedaan frasa pada ketentuan Pasal 7 huruf a dan d PP No. 24/2026 mencerminkan adanya perbedaan peran PT DSI dalam kedua fase tersebut.

Frasa “hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor” pada Pasal 7 huruf a mengacu pada peran PT DSI sebagai perantara dalam Fase I, di mana PT DSI hanya mengurus tahap Clearance yang meliputi pengurusan dokumen ekspor dan bea cukai.

Sedangkan, tahap lainnya yaitu Pre-Clearance (pengurusan legalitas ekspor dan negosiasi kontrak jual beli) dan Post-Clearance (pengiriman invoice) masih diurus sendiri oleh perusahaan eksportir.

Sebaliknya frasa “hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor” pada Pasal 7 huruf d mengacu pada peran PT DSI pada Fase II yang melakukan pengurusan seluruh tahap ekspor dari tahap Pre-Clearance hingga Post-Clearance termasuk mengambil alih seluruh dokumen perizinan, legalitas, dan kontrak jual beli dari perusahaan eksportir.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026, Pemerintah menargetkan percepatan tanggal implementasi Fase II menjadi 1 September 2026.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini