Dalam fase tersebut, pihak Danantara menegaskan bahwa DSI akan berperan sebagai agen penjual tunggal dan kontrak jual beli yang ada masih akan berjalan.
Berdasarkan penjelasan di atas, pelaksanaan skema ekspor pada PP 24/2026 berpotensi menimbulkan beberapa potensi permasalahan antara lain:
(1) Posisi PT DSI sebagai pembeli tunggal (monopsoni) dari produsen dan penjual tunggal (monopoli) kepada pembeli di luar negeri turut menimbulkan kekhawatiran publik karena secara historis memiliki kemiripan dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC Tata Niaga Cengkeh) yang dulu pernah gagal dan merugikan petani cengkeh. Pasal 3 ayat (2) PP No. 24/2026 memberikan wewenang bagi PT DSI dalam menentukan harga jual komoditas SDA. Hal ini berpotensi meningkatkan kecemasan produsen komoditas ekspor atas margin laba yang dapat tertekan oleh harga jual yang ditentukan oleh PT DSI.
(2) Masa transisi Fase I terbilang sangat singkat, sehingga menyulitkan persiapan pengalihan kontrak jual beli dari eksportir sebelumnya kepada PT DSI. Walaupun pihak Danantara menegaskan bahwa PT DSI tidak akan mengambil alih kontrak jual beli selama Fase I, sejauh ini belum terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara pengalihan kontrak jual beli pada Fase II. Terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi adalah renegosiasi kontrak jual beli dengan PT DSI sebagai pihak penjual yang baru atau berakhirnya kontrak lama disusul dengan pembuatan kontrak baru antara PT DSI dengan pembeli. Mengingat kontrak jual beli umumnya lahir dari hubungan kemitraan berjangka panjang, kemungkinan yang kedua mungkin akan lebih sering terjadi. Selain itu, klausa keadaan kahar (force majeure) yang merupakan salah satu klausa baku berpotensi menjadikan tindakan pemerintah sebagai alasan berakhirnya kontrak jual beli, jika telah disepakati oleh para pihak kontrak.
(3) Peralihan pengurusan perizinan dan legalitas ekspor setelah Fase I berakhir perlu diantisipasi. Ketentuan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengiringi PP No. 24/2026 yaitu Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 ketiganya mengatur bahwa perizinan ekspor seperti Persetujuan Ekspor (PE) dan izin Eksportir Terdaftar (ET) yang ada masih berlaku sampai 31 Desember 2026 sebelum dialihkan seluruhnya kepada BUMN Ekspor setelah tanggal tersebut. Dengan dipercepatnya tanggal implementasi Fase II menjadi 1 September 2026, Fase I pun menjadi semakin singkat.
(4) Skema ekspor SDA Strategis a quo berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (UU Lalu Lintas Devisa). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Lalu Lintas Devisa pada intinya memberi kebebasan bagi penduduk Indonesia untuk memiliki dan menggunakan devisa, termasuk lalu lintas devisa dari dan ke luar negeri. Pengontrolan devisa ekspor SDA Strategis melalui skema PP No. 24/2026 yang diiringi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri menurut ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA (PP No. 8/2025) dapat dikatakan tidak berkesinambungan dengan ketentuan UU Lalu Lintas Devisa tersebut.Berdasarkan berbagai potensi permasalahan yang telah disampaikan di atas, skema ekspor SDA baru di bawah PT DSI memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan ekspor komoditas SDA Strategis.
Dari segi bisnis, Fitch Rating mengaitkan secara langsung penurunan sentimen investasi dan pasar serta terhambatnya alur ekspor komoditas dengan adanya skema ekspor baru tersebut.
Oleh karena itu, ketentuan PP No. 24/2026 yang menjadi peraturan pelaksana skema ekspor baru perlu diperjelas dan dibuat berkesinambungan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum, kemudahan berbisnis, serta kelancaran implementasi skema ekspor tersebut. (***)
Editor : Editor
