Lewat Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2018, Zuldafri Darma Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Lewat Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2018, Zuldafri Darma Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Lewat Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2018, Zuldafri Darma Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Tanah Datar, – Anggota DPRD Sumatera Barat, Zuldafri Darma, mengajak masyarakat memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ajakan itu disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman bagi generasi muda.

Dalam kegiatan itu hadir narasumber Eka Lusiana, SKM dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan AKP Harmen, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar. Keduanya memaparkan berbagai upaya pencegahan, dampak penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

Zuldafri Darma menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum atau pemerintah semata.

“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang baik agar mereka tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Zuldafri.

Editor : MS
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini