Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium

Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium
Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso, Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium

Ia menjelaskan, Perda Nomor 19 Tahun 2018 hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mencegah dan menanggulangi GAKI. Salah satu langkah yang diatur dalam perda tersebut adalah pengawasan terhadap peredaran garam konsumsi agar memenuhi standar kandungan iodium sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui perda ini, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap garam konsumsi yang beredar di masyarakat. Garam yang dikonsumsi harus memenuhi standar kandungan iodium agar manfaat kesehatannya dapat dirasakan secara optimal," ujarnya.

Indra Catri juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk garam yang digunakan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya memastikan garam yang dikonsumsi merupakan garam beriodium sesuai standar.

Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Ladang Hutan tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pemenuhan gizi keluarga serta pencegahan GAKI.

"Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan GAKI. Mari kita biasakan menggunakan garam beriodium di rumah tangga demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas," tutur Indra Catri.

Editor : MS
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini