Jakarta, - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk ojek online (ojol). Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan sebelum 17 Agustus.
Prasetyo menjelaskan pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan substansi Perpres tersebut.
Menurutnya, hampir seluruh poin utama dalam regulasi itu telah berhasil dirumuskan.
“Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi. Hampir seluruh hal-hal sudah berhasil kita rumuskan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Selasa, (11/8/2026).
Meski demikian, pemerintah masih menyempurnakan sejumlah formula yang berkaitan dengan pola bisnis layanan transportasi daring.
Langkah itu dilakukan menyusul adanya perkembangan dan variasi model bisnis yang digunakan oleh penyedia jasa transportasi onlinePrasetyo menegaskan penyempurnaan tersebut bertujuan agar implementasi aturan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Pemerintah ingin memastikan seluruh ketentuan dapat berjalan efektif dan tidak mengganggu sistem yang telah berjalan selama ini.
“Memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi. Kami mohon waktu. Formulanya mau kita lengkapi supaya begitu diterapkan tidak ada yang miss,” ujarnya.
Ia menyebut secara substansi Perpres sebenarnya sudah hampir selesai. Namun, pemerintah masih menunggu penyelesaian tahapan administratif sebelum aturan tersebut diterbitkan secara resmi.
Editor : Editor



