“Kalau secara substansi sebenarnya sudah. Tapi kalau secara resminya nanti kita tunggu,” katanya.
Sementara itu, Prasetyo mengungkapkan sejumlah kebijakan yang menjadi bagian dari pengaturan transportasi daring telah mulai diterapkan di lapangan.
Salah satunya adalah skema pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi dengan komposisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
“Secara real pelaksanaan di lapangannya pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 dan 8 persen itu sudah jalan. Ini sudah jalan juga di lapangan,” jelasnya.Pemerintah berharap Perpres tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem transportasi daring, baik perusahaan aplikasi maupun mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi masyarakat. (***)
Editor : Editor



