Ahli Hukum Agraria Tegaskan, SHP Tanah Ulayat Harus Ada Hak Kepemilikan Terlebih Dahulu

Ahli Hukum Agraria Tegaskan, SHP Tanah Ulayat Harus Ada Hak Kepemilikan Terlebih Dahulu
Ahli Hukum Agraria Tegaskan, SHP Tanah Ulayat Harus Ada Hak Kepemilikan Terlebih Dahulu

Padang--Dalam persidangan gugatan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di PTUN Padang atas nama Limbago Adat Nagori Koto Nan Ompek, Kamis 20 Agustus 2026, pihak Tergugat Intervensi 1 menghadirkan Ahli Hukum Agraria Dr. Hengki Andora, pengajar di Fakultas Hukum Unand.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat Intervensi I dipersilahkan Hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli. Pihak Tergugat Intervensi 1 banyak bertanya seputar penerbitan SHP, masalah status tanah pasar yang sudah lama digunakan oleh Pemko Payakumbuh dan dan sampai kepada masalah kedudukan pasar sebagai aset Pemko.

Berbeda dengan Tergugat Intervensi 1, Para Kuasa Hukum Penggugat yaitu Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH. dan Irwan, SHI.,MH. CMLC.CTLC, lebih fokus mempertanyakan pengetahuan ahli tentang prosedur penerbitan SHP, kemudian masalah status hak pengelolaan yang dilakukan oleh negara dan maupun masyarakat adat dalam hal ini para penggugat adalah pemilik tanah ulayat.

Berdasarkan jawaban ahli Dr. Hengki Andora menerangkan dalam penerbitan SHP harus mengikuti prosedur penerbitan SHP.

SHP yang terbit dengan mengabaikan prosedur dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang termaktub dalan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Asas Ketidakberpihakkan dan Asas Kecermatan, maka penerbitan SHP yang cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh Hakim PTUN.

Editor : MS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini