Persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.30 WIB lebih. Ahli dengan kapasitasnya telah meyakinkan para pihak di hadapan Majelis Hakim yaitu negara harus taat hukum dan patuh terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh negara. Negara mengakui tanah ulayat nagari, dan ulayat itu bersifat tetap sesuai dengan Asas Pengaturan Tanah Ulayat dalam Perda Sumatera Barat No.7/2023 Tentang Tanah.
Dr. Wendra Yunaldi berharap keterangan ahli dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat putusan nantinya. Kemudian dikatakan Irwan. SHI.MH, pada sidang tanggal 31 Agustus 2026, para pihak mengajukan kesimpulan, semoga September nanti sudah ada putusan. (*) Editor : MSAhli Hukum Agraria Tegaskan, SHP Tanah Ulayat Harus Ada Hak Kepemilikan Terlebih Dahulu
| 70 klik
Berita Terkait