Ahli Hukum Agraria Tegaskan, SHP Tanah Ulayat Harus Ada Hak Kepemilikan Terlebih Dahulu

Ahli Hukum Agraria Tegaskan, SHP Tanah Ulayat Harus Ada Hak Kepemilikan Terlebih Dahulu
Ahli Hukum Agraria Tegaskan, SHP Tanah Ulayat Harus Ada Hak Kepemilikan Terlebih Dahulu

Lebih lanjut ditanyakan oleh Irwan, SHI.,MH. CMLC.CTLC, bagaimana dengan adanya bantahan dari Anak Nagari terhadap rencana penerbitan SHP itu, maka diterangkan oleh Ahli bahwa Kantor ATR/BPN harus mempertimbangkan dengan mengundang pihak yang berkeberatan untuk diakomodir keberatannya. Lebih lanjut mengenai dengan tidak diumumkannya rencana penerbitan itu secara umum seperti di Kantor Kelurahan, seperti diatur PP No. 18/2021, maka itu jelas bertentangan dengan aturan.

Penerbitan SHP oleh negara/Pemda hanya dapat dilakukan di atas tanah negara atau tanah pribadi. Jika ada tanah ulayat di SHP kan tanpa adanya bukti kepemilikkan atas tanah ulayat tersebut maka SHP itu dianggap tidak ada, maka SHP itu menjadi fiktif.

Majelis Hakim juga bertanya mengenai bentuk pengakuan negara terhadap tanah ulayat nagari, maka terhadap tanah itu harus diletakkan status kepemilikannya terlebih dahulu berdasarkan PP 18/2021.

Pada intinya keterangan ahli memperkuat posisi lembaga adat untuk mendapatkan persetujuan status terlebih dahulu baru kemudian dapat disepakati untuk di SHPkan. Apabila prosedur itu bertentangan dengan Permen ATR/ BPN maka SHP itu cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Sementara Dr. Wendra Yunaldi fokus kepada norma hukum yang harus dipatuhi oleh sebuah lembaga negara seperti Badan Pertanahan, atas adanya pihak Pemko di satu sisi dengan Masyarakat Adat di sisi lain, maka hal itu dijawab oleh Ahli bahwa dihadapan hukum para pihak itu sama, itulah asas hukum ketidakberpihakkan yang harus ditegakkan oleh Badan Pertanahan.

Editor : MS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini