Oleh: Irdam Imran
Ada sebuah pertanyaan yang semakin sulit dihindari oleh parlemen: ketika rakyat menuntut negara merampas kembali aset hasil kejahatan, mengapa proses politik untuk melahirkan instrumen hukumnya justru berjalan penuh kehati-hatian, tarik-menarik kepentingan, dan kecurigaan?
Di sinilah RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar menjadi persoalan legislasi. Ia telah masuk ke dalam pusaran yang lebih besar: demokrasi elektoral dan politik transaksional.
DPR melalui Komisi III memang menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas dan menargetkan penyelesaiannya pada 2026. Bahkan pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyampaikan komitmen agar pembahasannya dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, bagi publik, persoalannya bukan hanya soal kapan RUU itu disahkan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: seberapa kuat kemauan politik partai-partai di parlemen untuk melahirkan undang-undang yang benar-benar efektif memberantas kejahatan ekonomi dan mengembalikan aset negara?
Di sinilah dilema partai politik muncul.Partai yang berada dalam kekuasaan tentu menghadapi paradoks. Di satu sisi, mereka harus menunjukkan keberpihakan kepada agenda pemberantasan korupsi. Di sisi lain, politik kekuasaan selalu memiliki jaringan kepentingan, hubungan bisnis, sumber pembiayaan politik, serta aktor-aktor yang secara langsung maupun tidak langsung dapat tersentuh oleh regulasi tersebut.
Sementara partai yang berada di luar lingkar kekuasaan juga menghadapi dilema. Mereka dapat menggunakan isu RUU Perampasan Aset untuk mengkritik pemerintah dan membangun citra sebagai oposisi yang berpihak kepada rakyat. Tetapi ketika suatu saat mereka kembali menjadi bagian dari kekuasaan, pertanyaan yang sama akan kembali menghampiri mereka.
Karena itu, RUU Perampasan Aset sesungguhnya adalah ujian bagi semua partai politik, bukan hanya partai pemerintah.
Jangan sampai dukungan terhadap RUU ini hanya menjadi alat politik ketika berada di luar kekuasaan, tetapi berubah menjadi kehati-hatian berlebihan ketika berada di dalam kekuasaan.
Editor : Editor