Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP

Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP
Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP

Payakumbuh, --Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh menyatakan siap lahir batin untuk "Perang Berlarut" demi mengembalikan hak tanah ulayat nagari yang sudah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemko Payakumbuh untuk pembangunan bekas pasar yang terbakar.

Hal ini disampaikan prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP.,MH Dt. Hitam dan Kuasa Hukum Niniak Mamak Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Perkara TUN No. 20/G/2026/PTUN.PDG yang dibacakan pada Kamis 10 September 2026, yang isinya menolak gugatan Niniak Mamak atas penerbitan SHP Pasar Payakumbuh.

Kesiapan "Perang Berlarut" itu adalah dimana Niniak Mamak tidak akan tinggal diam atas ditolaknya gugatan SHP ini. Justru Niniak Mamak makin bersemangat berjuang. Selain melakukan upaya banding ke PT TUN Medan, upaya lain adalah akan mengadukan hal ini kepada Komisi III DPR-RI, DPD-RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, KPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, bahwa penerbitan SHP Pasar Payakumbuh telah mengabaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Penerbitan SHP Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tertanggal 21 Januari 2026 bertentangan dengan AUPB terbukti dalam fakta persidangan dan Dissenting Opinion salah satu Hakim PTUN dalam putusan ini, dan itu merupakan Hak Hakim untuk menguji kebenaran faktual (dominus litis) dalam Perkara TUN No. 20/G/2026/PTUN.PDG ini," kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., yang juga pakar hukum adat dari Universitas Muhammadyah Sumbar kepada media, Sabtu (12/9/2026).

Dissenting Opinion Majelis Hakim menjadi pertimbangan bagi Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek dan Kuasa Hukum, bahwa memang telah terjadinya perbuatan penerbitan SHP yang bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan Asas Ketidakberpihakkan, maka hal itu akan menjadi pembuka ruang untuk menguak fakta-fakta yang ada dalam pengajuan banding ke PT TUN Medan nantinya.

Editor : MS
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk AzwarBanner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini