Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP

Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP
Tanggapi Putusan PTUN Padang, Prinsipal Pertanyakan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan SHP

Menurut Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek adalah tentang penerbitan SHP yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, maka tentu proses administrasi yang harus dirumuskan oleh Majelis Hakim adalah terkait cacat prosedur yang dilakukan oleh Tergugat dan maupun Tergugat II Intervensi.

"Apabila merujuk kepada keterangan saksi-saksi dan maupun dokumen penolakan penerbitan SHP tersebut, seyogyanya hal itu menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk melihat gugatan ini secara hukum yang berlaku di PTUN. Artinya, keterangan-keterangan yang sifatnya opini dan tidak berhubungan langsung dengan pokok materi gugatan tentu harus dikesampingkan. Contohnya tentang pertimbangan mengenai kemanfaatan pasar tersebut. Apabila hakim ingin membuktikan fakta sebenarnya tentang kemanfaatan pasar tersebut bagi pedagang, maka harus jelas ukuran pendapatan pedagang, pertumbuhan ekonomi, serta efek domino pasar terhadap perkembangan mikro dan makro ekonomi di Payakumbuh. Hakim hanya memperhatikan kepentingan pedagang semata tetapi justru mengabaikan kepentingan pemilik tanah ulayat yaitu anak nagori Koto Nan Ompek yang ribuan orang jumlahnya," ujar Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH.

Pokok gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek bukan masalah keuntungan ekonomi karena hal itu bukan ranah PTUN, sehingga melihat putusan ini maka Dissenting Opinion salah seorang Hakim PTUN Padang dapat menjadi celah dan pintu masuk bagi Majelis Hakim PT TUN di Medan nantinya untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat.

Hal yang sama disampaikan oleh prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP.,MH Dt. Hitam yang melihat cacat prosedur dalam penerbitan SHP Pasar Payakumbuh. Karena itulah prinsipal mendorong Kuasa Hukum untuk segera mengajukan banding ke PT TUN Medan agar keadilan untuk Masyarakat Hukum Adat Nagori Koto Nan Ompek dapat diberikan oleh negara dan hak tanah ulayat nagari kembali lagi.

"Kita sama sekali tidak menolak pembangunan pasar, kita hanya meminta kepastian tentang hak tanah ulayat masyarakat adat Nagori Koto Nan Ompek. Jika ini tidak dijelaskan secara hukum, maka tanah ulayat nagari ini bisa hilang dan hak masyarakat adat akan ditelan awan," kata Anton Permana Dt. Hitam kepada media di Padang, Sabtu (12/9/2026).

Editor : MS
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk AzwarBanner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini