Karena itu, kata Anton Permana Dt. Hitam, Pemko Payakumbuh jangan ephoria dulu atas Keputusan PTUN Padang ini yang menolak gugatan Niniak Mamak. Perjalanan masih panjang, putusan PTUN Padang itu belum incracht. Masih ada tingkatan proses banding selanjutnya melalui Kasasi dan Peninjauan Kembali.
"Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sudah mempersiapkam diri sepenuhnya untuk fight, termasuk urunan untuk pembiayaan dan paham bahwa sengketa ini akan menjadi Perang Berlarut. Persidangan ini akan lama, malah bisa jadi melampaui batas jabatan Walikota Payakumbuh Zulmaeta dan Sekdako Payakumbuh Rida Ananda. Para Niniak Mamak sudah sepakat, tidak saja akan melakukan gugatan ke PTUN, tetapi juga melakukan gugatan secara perdata dan tuntutan pidana," ujar Dr. Anton Permana, SH.,MH Dt. Hitam, yang juga tokoh di tingkat nasional ini.
Penghulu adat Koto Nan Ompek Payakumbuh ini memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Payakumbuh dan Ranah Minangkabau, agar perjuangan para Niniak Mamak Koto Nan Ompek untuk mengembalikan hak tanah ulayat nagari ini dapat berhasil. Sebab jika Niniak Mamak Minangkabau lengah maka akan pupuslah seluruh tanah ulayat nagari. (*) Editor : MS
