Galodo Arosuka Bukan Sekadar Bencana Alam, Hampir 20 Tahun Risiko Dipetakan, Tetapi Apa yang Dilakukan?

Kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, diterjang banjir bandang galodo pada 21 September 2026. (Foto: Ist)
Kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, diterjang banjir bandang galodo pada 21 September 2026. (Foto: Ist)

Perubahan itu, menurut WALHI, turut dipengaruhi aktivitas tambang emas ilegal yang mencapai sekitar 1.330 hektare di kawasan hutan dan lahan.

“Perubahan tutupan lahan di kawasan hulu harus menjadi perhatian serius karena berpengaruh terhadap kemampuan bentang alam menyerap air, mengendalikan limpasan, menjaga kestabilan tanah, serta menahan erosi dan material longsoran,” ujar Tommy.

WALHI juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dari analisis awal, organisasi itu menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai pada kawasan sempadan sungai, termasuk perubahan fungsi menjadi areal pertanian dan perkebunan.

Menurut Tommy, sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting untuk menjaga keseimbangan sistem aliran sungai dan mengurangi risiko bencana.

Karena itu, pengendalian kawasan sempadan harus dilakukan secara nyata di lapangan, bukan hanya tertuang dalam dokumen perencanaan.

Analisis spasial WALHI Sumbar juga menemukan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan sumber maupun jalur aliran galodo memiliki tingkat kemiringan lereng yang sangat tinggi.

Salah satu lokasi yang dianalisis memiliki kemiringan sekitar 89 persen atau setara 41,7 derajat.

“Kondisi ini menunjukkan medan yang sangat curam dan berpotensi mempercepat aliran material saat terjadi hujan deras maupun lahar hujan. Karakteristik seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang,” jelasnya.

WALHI Sumbar menilai galodo Arosuka harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap bencana.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini