Selanjutnya, Faruqi juga melaporkan kejadian tersebut kepada Bank Nagari. Bank Nagari kemudian mengirimkan surat bilateral kepada Bank SMBC dengan Nomor SR/129/TRS/BB/09-2026 terkait permintaan pemblokiran dan refund transaksi outgoing.
Bank SMBC selanjutnya membuat laporan dengan nomor tiket CAS-26-EB5185. Pihak bank juga menyampaikan estimasi waktu penyelesaian selama delapan hari kerja.
Namun, setelah proses tersebut berjalan, dana yang salah transfer belum berhasil dikembalikan.
Anto menyebut, berdasarkan surat Bank SMBC Nomor S1536/Cust.Care.SMBCI/IX/2026, pihak bank menyampaikan bahwa nasabah penerima dana belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan persetujuan penyetoran kembali dana kepada bank pengirim.“Karena dana belum juga dikembalikan, kami kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa persoalan ini ke Bank Indonesia,” ujar Anto.
Editor : MS