Dalam surat tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan dalam dokumen pengaduan, termasuk dugaan penguasaan dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan hak penerima. Dokumen tersebut mencantumkan Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana sebagai dasar hukum yang dilaporkan.
Anto menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai ketentuan hukum. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi terang dan dana yang salah transfer tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Anto.
Ia berharap proses pengaduan tersebut dapat membantu mengungkap keberadaan dana, kondisi transaksi, serta alasan mengapa dana yang salah transfer belum dapat dikembalikan melalui mekanisme perbankan.Anto juga mengatakan pihaknya siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan kepada penyidik, termasuk bukti transaksi, dokumen dari Bank Nagari, surat dari Bank SMBC, nomor tiket pengaduan, serta dokumen pengaduan kepada Bank Indonesia.
Editor : MS