Pada 21 September 2026, Faruqi kemudian mendatangi Bank Indonesia untuk menyampaikan pengaduan. Pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran kepada bank terkait.
Kemudian pada 28 September 2026, pihak keluarga kembali melakukan konfirmasi kepada Bank Indonesia. Saat itu diinformasikan bahwa proses pengaduan masih berjalan.
Dalam proses tersebut, pihak keluarga juga mendapatkan arahan untuk menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian guna membantu penelusuran lebih lanjut mengenai dana yang salah transfer dan rekening penerimanya.
Atas dasar itulah, Anto kemudian mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.Pengaduan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan dari Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.
Editor : MS