PADANG PARIAMAN — Setelah pada masa sidang sebelumnya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama DPRD menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, tahapan pembahasan perubahan APBD kini memasuki agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati.
Nota Penjelasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026 tersebut disampaikan Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD, Parik Malintang, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua DPRD Wira Satria, serta dihadiri, Wakil Bupati Rahamat Hidayat, Sekda, dan jajaran pemerjbtah Daerah, kemudian juga duhadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD,
Mengawali penyampaian nota penjelasan, Bupati John Kenedy Azis terlebih dahulu mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk memperkuat tekad bersama dalam mewujudkan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman di Parik Malintang.
Menurut Bupati, keberadaan gedung DPRD yang representatif di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus melengkapi pembangunan kawasan perkantoran di Parik Malintang.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus mendorong pembangunan daerah dengan semangat kebersamaan.Setelah itu, Bupati menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD 2026 yang mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan APBD murni.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp1.300.983.073.311 menjadi Rp1.367.111.580.628. Sementara belanja daerah naik dari Rp1.438.770.593.590,57 menjadi Rp1.538.238.482.095,96.
Dengan demikian, total belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp1,53 triliun, atau meningkat sekitar Rp99,47 miliar dibandingkan APBD awal.
Bupati menjelaskan, perubahan APBD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah yang berkembang sepanjang tahun anggaran. Penyusunan anggaran tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
Editor : MS