Jangan Asal Meniru Nagari Lain
Bupati JKA juga mengingatkan para Wali Nagari agar tidak menggunakan kebiasaan sebagai dasar dalam mengelola keuangan pemerintahan.
Setiap keputusan harus memiliki landasan regulasi yang jelas. Ia meminta para Wali Nagari memahami Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2026 terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Dalam pengelolaan keuangan pemerintahan, yang menjadi pegangan kita bukan kebiasaan, bukan perkiraan dan bukan contoh dari orang lain. Yang menjadi pegangan adalah aturan,” ujarnya.
Pesan ini menjadi penting agar kebijakan yang diambil di tingkat nagari tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga aman secara administrasi dan hukum serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Transparansi Penting Agar Masyarakat Tahu
Bupati menegaskan, keuangan nagari pada hakikatnya merupakan uang masyarakat dan uang negara yang dipercayakan kepada pemerintah nagari.Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Masyarakat, kata Bupati, harus menjadi pihak yang paling merasakan manfaat dari setiap program yang dibiayai melalui anggaran nagari.
Artinya, pembangunan tidak boleh hanya mengejar terserapnya anggaran. Program harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata warga, memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : MS