Apabila kondisi udara membaik setelah periode PJJ pada 15–16 Oktober 2026, peserta didik dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, penggunaan masker tetap diwajibkan saat berangkat ke sekolah dan ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengharapkan seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dapat bekerja sama menjalankan langkah pencegahan demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan dengan baik selama masa penyesuaian, sehingga perlindungan kesehatan anak dapat dilakukan tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan. (Kominfo)
Editor : MS