Yesi Endriani Sosialisasikan Perda 2 Tahun 2003 Tentang Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Naik Kelas

Yesi Endriani Sosialisasikan Perda 2 Tahun 2003 Tentang Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Naik Kelas
Yesi Endriani Sosialisasikan Perda 2 Tahun 2003 Tentang Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Naik Kelas

BUKITTINGGI – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Yesi Endriani, SM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Bukittinggi, di Rumdis Walikota Bukittinggi Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada 7 hingga 8 November 2026 tersebut merupakan agenda anggota DPRD Sumbar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Sosialisasi ini dihadiri Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Wahendra, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofi Hendria, S.STP., M.Si., Camat Guguk Panjang, para lurah, pengurus TP-PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Dharma Wanita Persatuan (DWP), IWAPI, LKKS, pelaku UMKM serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pengembangan ekonomi kreatif, peluang usaha, inovasi produk, pemasaran serta perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.

Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Wahendra, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan dan ruang pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Editor : MS
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini