PDP Vis a Vis Globalisasi Ekonomi Digital

Muhammad Dawam, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta. (foto: dok)
Muhammad Dawam, Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta. (foto: dok)
Oleh:                                                                M Dawam                                      Komisioner Komisi Informasi Jakarta

RANCANGAN UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yg sedang digodog Pemerintah melalui Kominfo RI ini.

Amatan wacana yang berkembang di dalam negeri dan teori-teori PDP di APEC, termasuk Amerika dan Singapura, maupun negara-negara yang sedang menyusun UU sejenis dan yang sudah mempraktikkannya.

Saya melihat, PDP kedepan akan diperhadapkan pada persoalan Bisnis Data, yakni Ekonomi Digital. Oleh karenanya Indonesia harus memperkuat muatan dan praktik rumpun penerapan UU Perdagangan berikut teknologi terapan yang super canggih agar Data Pribadi Penduduk Indonesia tetap bisa terkontrol baik oleh Pemerintah sekaligus menghindari banyak hal perilaku penyelewengan Data dengan banyak modusnya.

Oleh karena Ekonomi Digital masuk dalam rumpun perdagangan, maka Amerika Serikat memasukkan hal ini di Kementerian Perdagangan, bukan Kominfo sebagaimana di Indonesia. Saya melihat, Indonesia, memiliki ciri khas yg unik sekaligus berpotensi penerapan PDP bisa saja beda dengan negara lain secara filosofis.

Hemat saya RUU PDP sebaiknya tidak hanya diarahkan pada tujuan mempernudah proses perkembangan ekonomi digital semata. Sebab apa? Kita punya Konstitusi yang pada dasarnya termaktub dalam Pasal 28 F, G, H, I, J., dan pasal-pasal terkait misal Pasal 33 UUD NRI 1945.

Prinsip dasar UUD kita mengamanatkan, arah perlindungan data adalah utk; Ketahanan Nasional. Artinya apa? Data pada perumusan RUU PDP harus dikembalikan pada fungsi dasar Pertahanan Negara, bukan sekedar bisnis oriented.

Dan oleh sebab itu, Dasar Hukum pembuatan RUU PDP harus disesuaikan kontruksi filosofi bernegara yakni pertahanan negara, dan oleh karenanya perlu memasukkan rumpun UU terkait Hankam (Pertahanan dan Keamanan), semisal UU Teroris, UU Adminduk, UU apapun terkait Pertahanan Negara, misal UU Intelijen).

Bahkan ada 32 UU terkait Data Pribadi, dan tentu tidak mudah mensinkronisasikan dalam praktiknya secara berimbang atas berbagai kepentingan: Konsumen, Pengelola Data dan Pemerintah.

Michael Rose (US. Departement of Commerce) sebagai Narasumber Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi DKI pada, Kamis, 21 November 2019 lalu menyebutkan bahwa bagaimana data pribadi ini berjalan harmonis dengan platform yang ada yakni melindungi data pribadi konsumen baik dari sisi pemerintah, ekonomis maupun nasabah dan lain lain.

Sebab Big Data adalah sumber daya baru dan berbeda dengan bahan bakar minyak sebagai energi yang akan habis. Bagaimana cara menfasilitasi pertukaran data agar tetap terproteksi. Prinsip yg sama juga disampaikan Narasumber dari APEC- Singapore, Huey Tan bahwa pihak yg mendapat mandat kelola data harus ada kepastian untuk data tersebut digunakan.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini