Ini penting, untuk menghindari penyalahgunaan data, teranganya. Lebih jauh, bila kita cermati dari regulasi di Indonesia, sedikitnya bisa didapati bahwa Data itu setidaknya ada tiga jenis.
1. Data terbuka, yakni Informasi Publik Terbuka sebagaimana disebut dalam UU Nomor 14 tahiun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
2. Data dikecualikan juga disebut dlm UU KIP. 3. Data Pribadi di mana Negara Wajib Melindunginya sebagaimana disebut dalam UU Administrasi Data Kependudukan. Tentu bila dibedah dari 32 UU terkait Data Pribadi, bisa saja makin banyak varian tentangl data pribadi itu.Nomor 1 dan 2 adalah lebih cenderung Penerapan Sanksinya dengan Hukum "Pidana" Sosial.
Sedang nomor 3, sanksi yang menyalahgunakan Data Pribadi tentu bukan hanya sanksi pidana sosial, namun: PIDANA murni yang juga perlu dirumuskan RUU KUHP yang sedang digodog juga di DPR RI. Dalam hal ini, oleh sebab Bisnis Data ini sudah melewati lintas negara, maka perlu juga dalam Pasal Peralihan, di UU PDP mantinya rasanya baik untuk dipikirkan bersama agar memasukkan sistem Omnybus Law, mengingat banyaknya UU terkait masalah ini sebagai payung hukum kejahatan pidana Data antar negara maupun penyalahgunaan pihak-pihak tertentu untuk tujuan tertemtu yang berbeda dengan filosofi bernegara bahwa Data sebagai kekuatam pertahanan negara.
Negara kita dengan Negara lain juga perlu membuat keseragaman, kepastian maupun kesepakatan hukum terkait data ini dengan harapan posisi Indonesia bisa sejajar dengan negara bangsa lainnya: duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.
Kesimpulan akhir bahwa, RUU PDP yg ujungnya menjadi UU kalau memang arahnya kesitu hendaknya didesain utk keamanan bagi tiga pihak. 1. Keamanan Pemilik Data. 2. Keamanan Konsumen Data. 3. Keamanan Negara Kita. Dan jika Pemerintah menunjuk Pihak Swasta untuk mengelola, hendaknya juga dipikirkan mekanisme dan aturan yang pasti, tegas dan jelas sekaligus juga mengindahkan kaedah hukum yang berlaku dan tentunya menganut asas Akuntabilitas, Partisipatif dan Tansparan sebagaimana ruh UU KIP dibuat dan dijalankan semua pihak.(analisa/ 25 November 2019).
Editor : Adrian Tuswandi, SH