“Direksi Bank Nagari”

Ilham Aldelano Azre (foto: dok)
Ilham Aldelano Azre (foto: dok)

Oleh : Ilham Aldelano Azre(Dosen Administrasi Publik FISIP Unand/ Peneliti Spektrum Politika)

AKHIR November 2019 lalu, Bank Nagari gelar Rapat Umum Pemegang Saham Seri A dengan agenda utama Pemilihan dan Penetapan Calon Direksi Bank Nagari untuk diajukan menjalani Fit and Proper Test ke Otoritas Jasa (OJK).Selain itu juga terdapat agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan pembahasan utama

1.) Perubahan Nomenklatur Direksi Bank Nagari2.) Pembahasan Kelanjutan Unit Usaha Syariah Bank Nagari dengan Opsi Spin Off/Konversi.

Mengenai kelanjutan Unit Usaha Syariah Bank Nagari, pemegang saham mengambil opsi untuk melakukan konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.Pada agenda perubahan nomenklatur Direksi Bank Nagari juga disepakati adanya perubahan Direktur Syariah menjadi Direktur Kredit dan Syariah (padahal RUPSLB sebelumnya merubah Direktur Kredit dan Syariah menjadi direktur Syariah), perubahan yang menurut penulis yang sulit dijelaskan latar belakang dari alasan perubahan yang nomenklatur yang bolak balik ini.

Pemegang saham (Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Kota Se Sumatera Barat) pada RUPSLB Bank Nagari juga menyepakati nama-nama calon Direksi yang akan diajukan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan nama calon Direksi:1.) Muhamad Irsyad dicalonkan sebagai Direktur Utama.

2.) Irwan Zuldani dicalonkan sebagai Direktur Kredit dan Syariah.3.) Indra Rivai dicalonkan sebagai Direktur Keuangan.

4.) Syafrizal dicalonkan sebagai Direktur Operasional.5.) Restu Wiryawan dicalonkan sebagai Direksi Kepatuhan.

Dari lima nama yang dicalonkan tersebut hanya M.Irsyad dan Syafrizal merupakan Direksi lama pada periode sebelumnya. Selain menetapkan nama calon direksi yang diusulkan kepada OJK, pemegang saham juga menyetujui untuk diberikan kesempatan kepada pejabat eksekutif Bank Nagari baik pemimpin divisi atau pemimpin cabang untuk diasessment menjadi calon kedua direksi perseroan sebagai bentuk kaderisasi.Asessment yang dilakukan oleh Komisaris Bank Nagari juga menjadi pertanyaan dan kritikan oleh DPRD Provinsi Sumbar ( Padang Ekspres,14 Januari 2020). Yang menjadi pertanyaan sederhana bagi penulis adalah kenapa tidak diberikan kesempatan pencalonan kepada calon direksi sembilan orang yang tidak diusulkan untuk nominasi calo direksi?

Jika kelima nama calon direksi tersebut tidak lulus Fit and Proper Test oleh OJK.Kritikan DPRD Sumbar terhadap assessment tahap kedua yang dilakukan oleh Komisaris melalui Ketua DPRD Supardi yang menganggap pelaksanaan assessment ini tidak tepat karena Fit and Proper Test oleh OJK terhadap calon Direksi tengah berproses.

Kritikan Ketua DPRD terhadap proses Asessment ini menurut penulis sangat wajar dikarenakan, seperti dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan kaidah persyaratan dan kelayakan yang dimiliki eksekutif Bank.Ketua DPRD mensinyalir terdapat 50% peserta Assessment tidak memiliki sertifikat level lima. Sementara kalau kita perhatikan hasil rapat RUPS tahunan tahun buku 2018 tentang penyempurnaan Sistem dan Prosedur Pemilihan dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 23 April 2019 dibunyikan mengenai persyaratan memiliki sertifikasi manajemen resiko tingkat 5 (lima) dengan ketentuan mengenai Sertifikat Manajemen Resiko bagi Direksi Bank Umum, selain hal tersebut juga disyaratkan calon direksi dari internal perusahaan telah menduduki jabatan eksekutif sekurang-kurangnya Cabang kelas A.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini