Assesment tahap kedua ini diikuti oleh 46 eksekutif Bank Nagari. Walaupun Assessment ini dilakukan atas perintah pemegang saham pada rapat RUPSLB tanggal 30 November 2019, namun asas kepatutan serta kelayakan harus menjadi perhatian utama karena seluruh biaya ditanggung oleh manjemen Bank Nagari, tentu tidak efisien, missal jika peserta aAssessment sudah mau pensiun, tidak punya sertifikat manajemen resiko level lima atau tidak pernah menjadi pimpinan cabang kelas A, jangan sampai ini menjadi pemborosan dengan tidak memperhatikan aspek governance yang baik.Selain itu ada juga hal yang menarik dan juga menjadi diskursus bagi beberapa kalangan yang menganggap proses pencalonan Direksi Bank Nagari tidak berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, di mana proses seleksi Direksi Bank Nagari tidak melalui panitia seleksi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 36 ayat 4 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Secara umum dalam diskursus yang penulis ikuti juga dinilai proses pemilihan Direksi tidak mempedomani pasal 36 Permendagri tersebut. Kemudian dalam pasal 36 ayat 1 juga dijelaskan bahwa Panitia Seleksi berjumlah ganjil dengan beranggotakan: a. Perangkat daerah; b. unsur independen dan atau perguruan tinggi, di dalam pasal 36 ayat dua juga disebutkan “dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi panitia seleksi “Menurut info yang penulis dapatkan, DPRD Provinsi Sumatera Barat bahkan telah mengirimkan surat kepada OJK, Gubernur dan Pemegang Saham untuk meminta dilakukan seleksi ulang terhadap pencalonan Direksi Bank Nagari karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Jika mengacu kepada Permendagri ini tentu saja proses pencalonan Direksi Bank Nagari mempunyai kecendrungan untuk diulang proses nominasi calon direksinya.Tanggal 14 Februari ini Bank Nagari akan melaksanakan RUPSLB dengan agenda pengangkatan/penetapan direksi periode 2020-2024 dan atau penetapan Plt direksi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, RUPSLB ini diadakan karena masa jabatan Direksi yang telah habis. Dalam RUPSLB ini kita akan mendapatkan jawaban atas apakah proses nominasi Pencalonan Direksi ini akan diulang mengikuti pedoman Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 atau pemegang saham mempunyai argumentasi hukum lain dalam memaknai aturan pemerintah atau aturan hukum lainnya.
Berdasarkan PP 54 pasal 71 ayat 1 “berkaitan dengan kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris", Pasal 2 juga menyebutkan “ Dewas atau Komisaris dapat menujuk pejabat internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitive paling lama enam bulan.Jika OJK kemudian belum menyelesaikan fit and proper test atau memimta diulang proses pencalonan Direksi maka berdasarkan PP 54 tahun 2017 tentu saja Komisaris Bank Nagari yang akan melaksanakan pengurusan Bank Nagari. Jika ini terjadi tentu saja yang menjadi perhatian adalah apakah ada komisaris yang juga punya kemampuan manajemen perbankan?
Jika melihat nama komisaris saat ini tentu hal ini bisa dilaksanakan.Lepas dari diskursus aturan-aturan hukum dalam pengelolaan Bank Nagari, kita tentu saja berharap Pemegang saham dapat berpikir jernih dalam pengambilan keputusan penentuan manjerial ini untuk masa depan Bank Bank Nagari, apalagi Bank Nagari saat ini akan melakukan konversi menjadi Bank Syariah, tentu saja dibutuhkan kepemimpinan yang mengerti, pahan dan berpengalaman dalam perbankan syariah sehingga bisa meletakan pondasi yang kuat dalam transformasi bisnis Bank Nagari kedepan.Semoga Kepala Daerah selaku pemegang saham Bank Nagari mengambil keputusan yang cerdas untuk kemajuan Bank Nagari.(analisa)
Editor : Adrian Tuswandi, SH