UU KIP Wajib Ungkap Informasi Pasien Corona

Hendra (foto: dok/fb)
Hendra (foto: dok/fb)

Seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika itu dikaitkan dengan Wabah atau Endemi apalagi Pandemi pengaturannya hanya ada dalam Pasal 10 UU 14/2008 yang mengatur tentang IMFORMASI SERTA MERTA. Tidak diatur dalam Pasal 17 tentang Informasi Yang Dikecualikan (tertutup).Sehingga dengan demikian, terkait informasi orang tertular Virus Corona, riwayat kontak, riwayat perjalanan adalah WAJIB diumumkan kepada masyarakat sebagai Informasi Serta Merta oleh Badan Publik Negara agar masyarakat umum bisa dilindungi dari ketertularan Virus Corona, agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan, dan agar masyarakat dapat tenang dan tidak was-was karena mereka yakin dengan siapa boleh berinteraksi, kemana boleh pergi, dan daerah mana yang harus dihindari. Tidak memerlukan PERMOHONAN untuk menyampaikan informasi tersebut.

KEWAJIBAN Badan Publik melaksanakan KEWAJIBANNYA menyampaikan Infornasi Serta Merta Pandemi Corona yang MENGANCAM hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum demi melindungi masyarakat dari resiko tertular Virus Corona, mengalahkan KEWAJIBAN Badan Publik menjalankan KEWAJIBANNYA Mengecualikan Informasi, termasuk dan tidak terbatas pada Mengecualikan Informasi riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.Apalah lagi informasi yang dibutuhkan masyarakat hanya sekedar untuk menjawab pertanyaan apakah seseorang itu positif tertular Virus Corona dan siapa saja yang pernah kontak dengan orang yang tertular Virus Corona dan dimana saja riwayat perjalanannya (termasuk dimana tinggalnya). Tujuannyapu jelas agar masyarakat bisa lebih waspada dan meningkatkan kemungkinan tidak tertular.

Masyarakat tidak memerlukan rekam jejak medis lengkap orang yang tertular Virus Corona. Masyarakat tidak memerlukan informasi kondisi, perawatan, dan pengobatannya.Sekali lagi, masyarakat hanya butuh informasi siapa saja yang sudah tertular Virus Corona, kemana saja dia pernah berkunjung (termasuk kediamannya), pakai transportasi apa, dan dengan siapa saja pernah berinteraksi. Agar Pandemi ini terkontrol dan masyarakat luas tidak tertular. Sebatas itu saja, tidak lebih.

Demikian semoga jelas dan semoga Pandemi Corona bisa segera dapat diatasi dengan korban tertular dapat dikendalikan, amiin.(analisa)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini