Pertimbangan Hukum PositifPertanyaan pertama yang harus dijawab disini dalah apakah informasi nama pasien positif Corona merupakan objek yang sama atau berbeda dengan objek nama pasien Non Corona?
Pertanyaan kedua yang harus dijawab adalah jika merupakan objek yang sama, maka samanya dimana sehingga dapat diperlakukan sama, dan bagaimana penerapannya pada situasi yang tidak sama jika memerlukan penerapan berbeda, terutama pada situasi adanya Pandemi Corona seperti saat sekarang ini?Pertanyaan ketiga yang harus dijawab adalah jika merupakan objek yang berbeda, maka berbedanya dimana dan kenapa dibedakan, bagaimana implikasinya jika diperlakukan berbeda, terutama pada situasi adanya Pandemi Corona?
Pertimbangan Kepentingan Publik Yang Lebih Luas Sesuai Situasi KekinianPertanyaan pertama yang harus dijawab disini adalah apakah sejauh mana membuka dan menutup informasi nama pasien positif Corona memiliki implikasi langsung pada kepentingan umum dalam situasi Pandemi Corona?
Pertanyaan kedua yang harus dijawab adalah sebesar apakah resiko menutup informasi nama pasien positif Corona terhadap perlindungan masyarakat umum dalam situasi Pandemi Corona dari ketertularan Virus Corona?Pertanyaan ketiga yang harus dijawab adalah seberapa besar dan efektif ketika tidak memberikan status Diecualikan (baca : membuka) terhadap informasi nama pasien positif Corona dalam upaya melindungi masyarakat umum dari tertular Virus Corona?
Pertanyaan keempat yang perlu dijawab adalah apakah hanya informasi nama pasien positif Corona saja yang diperlukan dalam menahan laju penyebaran Virus Corona atau seluruh rekam medik pasien?Kesimpulan
Apapun kesimpulan hasil Uji Konsekuensi dituangkan dalam Berita Acara Uji Konsekuensi.Jika kesimpulannya adalah informasi nama pasien positif Corona adalah informasi yang Dikecualikan maka perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan penetapan berdasar Berita Acara Uji Konsekuensi tersebut.Namun jika kesimpulannya adalah informasi nama pasien positif Corona adalah informasi yang terbuka untuk umum, maka dibuatkan Berita Acara Uji Konsekuensi dan setelah itu diumumkan melalui media yang ada bahwa nama pasien positif Corona adalah termasuk dalam kelompok Daftar Informasi Publik yang dapat diakses, diminta, disimpan, dioleh, digunakan, dan disebarkan oleh dan kepada publik.Penutup
Demikian, semoga bermanfaat sebagai salah satu referensi bagi PPID Badan Publik Nagera untuk menjalakan fungsi dan tugasnya. Semoga masyarakat terlindungi secara optimal, laju penularan Virus Corona dapat dikendalikan, dan situasi Pandemi Corona segera berakhir, Allahumma Amiin. (analisa)
Editor : Adrian Tuswandi, SH