Ingat, coronavirus akan menjadi penyakit sepanjang tahun dan itu membuat terjadinya prilaku kehidupan kearah new normal, sehingga itu semua sektor harus mempersiapkan diri untuk mentaati protokol kesehatan dan protokol lain yang mengacu kepada protokol kesehatan, virus tidak ada obatnya dan tidak tahu siapa di sekitar kita yang terjangkit, dia kencang menular dan memapar siapa saja. Kewaspadaan diri akan arti kesehatan kita dan lingkungan menjadi formula jitu menekan sebaran Covid-19.
Tulisan ini buka untuk menggurui apalagi mengajarkan tapi bagian dari share pengetahuan untuk di tambal-sulam supaya sempurna, semua ini bentuk sumbangsih bagaimana Keterbukaan Informasi Publik tetap menjadi pengawal kehidupan di tengah pandemic global, salah memberikan informasi publik maka konflik sosial dan kepentingan akan muncul, tidak berikan informais publik maka badan publik bisa diancam bui atau denda sesuai pasal pidana informasi publik di UU 14 tahun 2008. Demikian semoga bermanfaat, salam transpoaransi.(analisa/terbit di harian padang ekspres 28 Mei 2020)
Editor : Adrian Tuswandi, SH