Apresiasi yang cukup besar bisa diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang dalam waktu dekat akan melaksanakan kebijakan ini dengan tagline New Normal Tourism atau Era Normal Baru Pariwisata Sumatera Barat. Pembukaan kembali objek-objek Pariwisata ini bisa dijadikan rangsangan bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata untuk segera berpartisipasi.Melalui pembukaan objek-objek pariwisata, maka upaya pemulihan sektor pariwisata yang menopang kondisi perekonomian daerah bisa terwujud. Sektor-sektor pariwisata yang terdampak Covid-19 sebelumnya bisa kembali hidup dan bisa memunculkan multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat.
Namun kebijakan ini tentu tidak serta merta keluar begitu saja. Kebijakan ini tentu harus dibarengi dengan aturan keprotokolan yang ketat. Karena jika tidak, harapan untuk memulihkan kondisi perekonomian justru akan berbalik dengan resiko kesehatan masyarakat yang akan terancam.Pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga para pelaku wisata seperti ASITA, PHRI dan organisasi lainnya tentu bisa duduk bersama merumuskan kebijakan khusus untuk mengawal pembukaan objek-objek wisata ini.
Masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan guna menciptakan kebijakan yang komprehensif agar pembukaan objek wisata dapat saling menguntungkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pihak swasta dan juga masyarakat.Strategi Pelaksanaan
Pemberlakukan SOP (standar operasional prosedur) pada kegiatan kepariwisataan harus jelas. Mulai dari kebijakan yang harus dipatuhi travel agent / biro perjalanan, pihak perhotelan, pengelola objek-objek wisata, hingga para wisatawan yang akan berkunjung. Dapat kita contohkan sebagai berikutPertama, Biro perjalanan/ travel agent bisa memberlakukan aturan khusus mulai dari kondisi kesehatan para wisatawan yang akan memakai jasa mereka hingga fasilitas dan sarana prasarana transportasi yang disediakan harus telah tersterilisasi. Selain itu pembatasan penumpang pada setiap kendaraan harus tetap dilaksanakan.
Kedua, pihak perhotelan. Selain pemberlakuan standar protokol kesehatan bagi para tamu, pihak hotel juga diwajibkan melakukan standar yang sama bagi para staffnya. Membagi dua jalur jalan bagi staff hotel maupun para tamu dari kamar ke fasilitas-fasilitas hotel lainnya, sehingga potensi untuk berpapasan di lorong hotel bisa diminimalisir. Kemudian juga menjaga sterilnya fasilitas perhotelan, seperti restoran, kamar, hingga lift yang akan digunakan.Ketiga, objek wisata. Social distancing dan penyediaan sarana prasarana kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan posko kesehatan wajib diberlakukan pada seluruh objek wisata. Selain itu jam kunjungan harus dibatasi dan akses masuk dan keluar para pengunjung harus dibedakan guna antisipasi penumpukan massa. Kemudian juga memperbanyak papan pengumuman dan staff yang menyampaikan informasi tentang protokol kesehatan kepada para pengunjung juga bisa membantu terlaksananya SOP dengan baik.Keempat, minimalisir pemakaian uang cash dalam setiap transaksi di setiap objek dan fasilitas wisata. Hal ini dilakukan agar penularan virus melalui uang dapat dihindari. Untuk itu penyediaan sarana dan prasarana transaksi Cashless (Non Tunai) pada setiap objek dan fasilitas wisata harus dilakukan.Sebenarnya masih banyak SOP yang harus disediakan oleh pemangku kepentingan, namun pada intinya selain membuat aturan terkait protokol kesehatan, yang harus diperhatikan juga adalah keinginan untuk mematuhi aturan tersebut. Karena sebenarnya permasalahan utama dari penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 ini adalah pada komitmen para stakeholders dan masyarakat dalam mematuhi seluruh aturan yang telah dibuat.
Kita akan menjumpai nantinya dilapangan 3 tipe stakeholders dan masyarakat dalam menyikapi aturan keprotokolan yang telah dibuat. Tipe pertama, stakeholders dan masyarakat yang tahu aturan dan taat pada aturan tersebut, Tipe yang kedua stakeholders dan masyarakat yang tahu aturan tetapi tidak menaatinya. Dan tipe ketiga adalah stakeholders dan masyarakat yang tidak tahu aturannya apalagi mematuhinya.Dua tipe terakhir inilah yang akan membuat kebijakan membuka objek wisata agak sedikit membahayakan. Edukasi, Sosialisasi dan Kepatuhan kepada Peraturan adalah kuncinya. Jika sudah tidak mengindahkan hal-hal tersebut, maka jangan heran nanti jika objek-objek wisata menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.(analisa)
Editor : Adrian Tuswandi, SH