Oleh : Hendra J KedeWakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
KOMISI Informasi Pusat (KI Pusat) kedatangan tamu spesial dan istimewa yaitu Ibu Christina Aryani, S.E., S.H., M.H., Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Senin 14 Desember 2020.Melihat gelar akademiknya saja penulis dan pembaca yang budiman pasti sepakat kalau beliau orang cerdas, apalagi kalau berdialog langsung dengan beliau.
Disamping Anggota Komisi I DPR RI yang menjadi mitra kerja KI Pusat, beliau juga Anggota Badan Legislasi DPR RI yang menjadi dapur lahirnya seluruh Undang Undang, termasuk dan tidak terbatas Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)Beliau Anggota Komisi I DPR RI pertama yang berkunjung ke KI Pusat atas inisiatif sendiri dan berdialog tentang isu-isu Keterbukaan Informasi Publik dan isu terkait pada periode KI Pusat 2017-2021.
Tentu saja hampir semua Komisioner KI Pusat hadir dan bersemangat untuk berdiskusi. Kepada beliau disampaikan banyak hal, termasuk kalau tahun depan akan ada seleksi Anggota KI Pusat periode 2021-2025. Ujung proses seleksi adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I."Semuanya masih bisa dipilih lagi kan?", Bu Aryani memotong pembicaraan. Penulis termasuk Komisioner yang ikut menjawab berbarengan : "Bisa Bu". Hahaha....
PDPSalah satu isu yang dibahas adalah keterkaitan isu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan isu Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sekilas seolah kedua isu tersebut saling bertentangan. Satu bicara keterbukaan informasi (bisa dibaca juga : data), satunya lagi berbicara perlindungan data (bisa dibaca juga : informasi). Satu bicara hak publik atas infornasi, satu lagi bicara hak pribadi untuk dilindungi datanya.Isu lainnya masih seputar KIP dan PDP yang dibicarakan adalah kelembagaan PDP. Presiden (pemerintah) berkeinginan tidak ada lembaga baru yang dibentuk. DPR keberatan kalau pelaksanaan PDP dijalankan bukan oleh lembaga independen. Arah kompromi bisa saja pelaksanaan PDP dijalankan oleh lembaga independen yang sudah ada.Kalau kompromi itu yang dipilih maka pertanyaan intinya : lembaga independen yang sudah eksis mana yang akan menjalankan UU PDP tersebut?Bicara lembaga independen seperti ini, biasanya digolongkan kedalam Lembaga Non Struktural (LNS).
Maka PDP bisa akan dijalankan oleh LNS yang betul-betul murni independen seperti KPK, KPU, Bawaslu, Ombudman?.Atau akan dijalankan oleh LNS yang merupakan Kuasi Kementerian seperti KIP, Dewan Pers, KPI, dan lain sebagainya. Institusinya independen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya namun dukungan kesekretariatan dan keuangannya melekat pada salah satu Kementerian.
Atau alternatif lain, PDP di jalankan LNS yang saat ini merupakan Kuasi Kementerian namum ditingkatkan menjadi LNS murni independen dalam segala hal, termasuk kesekretaritan dan keuangan?Menurut Ibu Christina Aryani, hal ini termasuk salah satu isu yang belum diputuskan dalam pembahasan RUU PDP.
KIP-PDP Bertemtangankah?Pertanyaan awal yang perlu dijawab adalah apakah benar isu Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Data Prinadi itu sebagai sesuatu yang bertentangan,.yang saling meniadakan, yang memiliki filosofi kerja berbeda?
Editor : Adrian Tuswandi, SH