Menemukan jawaban tepat atas pertanyaan ini haruslah dimulai dengan pemahaman yang prolosional tentang rezim pengelolaan informasi publik.Semenjak Amandemen II UUD NRI 1945 yang melahirkan Pasal 28F dan menurunkan UU Nomor 14 Tajun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya, berlaku rezim pengelolaan informasi publik di Indonesia sebagai berikut : semua informasi yang tersimpan dalam dokumen Badan Publik Negara merupakan informasi terbuka kecuali yang dinyatakan sebagai Informasi Dikecualikan dari terbuka (bisa dibaca : tertutup atau rahasia)
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disamping menegaskan bagaimana mengelola informasi publik yang bersifat terbuka, juga dengan jelas dan tegas menentukan :1. Informasi apa saja yang bersifat dikecualikan dari terbuka (bisa dibaca : tertutup atau rahasia) tersebut;
2. Bagaimana mekanisme menetapkannya sebagai Informasi Dikecualikan dari terbuka; 3. Sangsi pidana dan perdata bagi pihak-pihak yang membuka dan menggunakan Informasi Dikecualikan dari terbuka yang tidak sesuai dengan hukum.Penulis semenjak mendaftar sebagai Calon Komisioner Komisi Informasi Pusat tahun 2017 lalu berpandangan bahwa rezim Keterbukaan Informasi Publik, sehingga dan oleh karena itu menjadi kewajiban Komisi Informasi, adalah untuk memastikan Badan Publik membuka informasi yang bersifat terbuka dan menutup serta melindungi informasi yang beraifat dikecualikan dari tertutup. Seimbang antara kewajiban membuka dan menutup.
Hal ini didasari pada kenyataan bahwa membuka dan menutup informasi publik hanya semata-mata boleh dilakukan atas perintah Undang Undang dan kepentingan publik. Membuka informasi adalah karena perintah Undang Undang dan demi kepentingan publik. Menutup informasi pun adalah karena perintah Undang Undang dan demi kepentingan publik. Kedua hal itulah tuhas dan kewajiban KI Pusat menurut UU 14/2008 tentang KIP.Hanya rezimnya saja yang berubah dengan sebelum Amandemen II UUD NRI 1945. Sebelum Amanademen, informasi diberi status hukum awal tertutup dan yang akan diberi status dibuka yang berproses dan memerlukan penetapan. Sementara pasca Amandemen II berlaku sebaliknya, informasi diberi status hukum awal terbuka dan yang akan ditutup yang berproses dan memerlukan penetapan. Sementara kewajiban memperlakukan informasi terbuka dan informasi tertutup sama.
Sehingga dengan demikian tugas utama Komisi Informasi pada dasarnya adalah untuk memastikan dan mengawasi melalui kewenangan hukum yang dimilikinya agar informasi terbuka itu diperlakukan sebagai informasi terbuka, dan juga untuk memastikan dan mengawasi secara ketat informasi tertutup itu diperlakukan sebagai informasi tertutup.Membuka informasi yang bersifat tertutup itu sama berbahayanya dengan menutup informasi yang bersifat terbuka, sama-sama membahayakan kepentingan publik dan membahayakan kepentingan bangsa dan negara.
Penulis, baik dalam menjalankan kewajiban dan amanah selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, saat menjadi pembicara di Badan Punblik, maupun dalam dalam beberapa kesempatan persidangan selalu menekankan hal ini : kewajiban Komisi Informasi itu adalah memastikan informasi diperlakukan sesuai statusnya, membuka yang terbuka dan menutup yang tertutup.Informasi Dikecualikan
BAB V UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas dan tegas menjelaskan jenis-jemis informasi yang bersifat Dikecualikan dari terbuka (baca : tertutup atau rahasia) dan bagaimana mekanisme menetapkannya.Sehingga dan oleh karena itu merupakan tugas dan kewajiban Komisi Informasi melalui segala sarana dan kewenangan yang dimiliki untuk memastikannya sebagai informasi yang bersifat tertutup.Penulis kutipkan Pasal 17 dalam BAB V tersebut terkait jenis-jenis informasi yang harus ditutup dan dirahasiakan sehingga tidak dapat diakses publik dan tidak dapat diberikan kepada publik :Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
Editor : Adrian Tuswandi, SH