Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi

Hendra J Kede (foto: dok)
Hendra J Kede (foto: dok)

Melindungi data pribadi sudah merupakan ruh utama dari Komisi Informasi dan merupakan bagian integral dari tugas pokok dan fungsi Komisi Infornasi sehingga dan oleh karena itu menjadi kewajiban dan pekerjaan sehari-hari Komisioner Komisi Informasi pada semua tingkatan.UU PDP Aturan Komprehensif

Lantas bagaimana kedudukan UU PDP nantinya dikaitkan dengan KIP? Apakah akan saling tumpang tindih?Menurut hemat penulis, dengan penjelasan diatas, keberadaan UU PDP merupakan pengaturan lebih konperhensif, pengaturan lebih menyeluruh, dari Paal 17 huruf h UU KIP. Sehingga semakin mempermudah dalam mendifinisikan dan mengawal ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP.

Lebih mempermudah dalam menjalankan perlindungan data pribadi karena UU PDP akan dipandang oleh KIP sebagai UU organik yang mengatur perlindungan data pribadi. Dan sesuai Pasal 17 huruf j UU KIP, informasi yang dinyatakan sebagai infornasi rahasia oleh UU organiknya haruslah dipandang dan diperlakukan sebagai Informasi Yang Dikecualikan oleh rezim keterbukaan informasi.Kembali ke pertanyaan awal diatas, apakah Keterbukaan Informasi Publik bertentangan dengan Perlindungan Data Pribadi?

Pandangan penulis, kedua isu dan regulasi tersebut tidak saling bertentangan, bahkan justru saling menguatkan dan melengkapi. UU PDP, setelah diundangkan nantinya, akan semakin menguatkan dan memudahkan Komisi Informasi dalam melaksanakan sebagian kewajiban hukumnya yaitu melindungi data pribadi warga negara Indonesia (Pasal 17 huruf h UU KIP).Pertanyaan lanjutannya adalah apakah Komisi Informasi dapat menjalankan UU PDP itu nantinya jika diberikan tugas kewajiban itu oleh UU PDP kepada Komisi Informasi?

Menurut hemat penulis, Komisi Informasi dapat dan akan dengan senang hati menjalankan amanah tersebut jika memang demikian keputusan pembuat Undang Undang.Komisi Informasi tentu saja akan menerima tanggung jawab tersebut dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab.

Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa melindungi data pribadi warga negata memang sudah merupakan ruh dan bagian intergal dari Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Informasi semenjak dari awal berdirinya, sebagaimana diamanatkan Pasal 17 huruf h UU KIP.Semoga negara dapat melindungi kekayaan negara yang tak ternilai ini, yang bahkan menurut Presiden Jokowi merupakan kekayaan masa depan yang lebih bernilai dibanding oil, yaitu data, khususnya data pribadi, Allahumma aamiin.(anlisa/dikirim via japri whatsApp)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini