Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi

Hendra J Kede (foto: dok)
Hendra J Kede (foto: dok)

7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.F. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telahdiambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;2. korespondensi diplomatik antarnegara;

3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

G. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;H. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.I. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

J. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.Pada Pasal 17 huruf h dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa informasi (baca : data) pribadi merupakan informasi yang bersifat Dikekecualikan dari sifat terbuka.

Sehingga dan oleh karena itu tidak dapat diakses oleh siapapun dan tidak dapat diberikan kepada siapapun kecuali dinyatakan sebaliknya oleh hukum.Sehingga dan oleh karena itu wajib dilindungi dan menjadi kewajiban hukum Komisi Infornasi untuk melindunginya melalui segala instrumen kewenangan hukum yang dimiliki Komisi Informasi.

Sampai dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disetujui Presiden dan DPR dan diundangkan nantinya, maka satu-satunya norma hukum, sepanjang pengetahuan penulis, mohon dikoreksi jika salah, yang melindungi data pribadi dalam segala sektor apapun hanya Pasal 17 huruf h UU 14/200 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Pengaturan PDP dalam banyak UU lain bersifat parsial hanya untuk sektor yang diaturnya saja, misal sektor kesehatan mengatur data pasien saja.Dan kenyataannya, Komisi Informasi telah menjalankan kewajibannya selama 3 (tiga) periodesasi kepengurusan, semenjak 2009, untuk memastikan perlindungan data pribadi lintas sektor ini ditegakan sebagai perintah dan amanah langsung dari Undang Undang, yaitu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini