Dinilai KI Sumbar, PPID Utama Limapuluh Kota Janjikan Percepatan Keterbukaan Informasi

oleh -558 views
oleh
558 views
Kadiskominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Feri Chofa paparankan percepatan keterbukaan informasi publik kepada Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan Wakil Ketua Arfitriati, Jumat 12/10 di Kantor Kominfo. (foto: ppid-kisb)

Limapuluh Kota,—Badan publik jangan main-main lagi soal layanan keterbukaan informasi, kalau tetap anggap sepele perintah UU 14 tahun 2018, awas jerat pidana informasi publik siap mengintai.

Menyadari itu, meski PPID Utama Pemkab Kabupaten Limapuluh Kota masuk nominasi penilaian badan publik terbaik Komisi Informasi Sumbar tahun 2017, Kadiskominfo Pemkab Limapuluh Kota Feri Chofa berjanji akan mempercepat layanan dan mengupgrade ketersediaan informasi publlik di kabupatennya.

“Kami sangat paham atas perintah dan akibat hukum dari UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga itu setiap tahun Limapuluh Kota selalu melakukan upgrading pelayanan informasi,”ujar Kadis Kominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Kabupaten Limapuluh Kota, Feri Chofa kepada tim visitasi dipimpin Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan dua komisioner Arfitriari dan Adrian Tuswandi, Jumat 12/10 di Limapuluh Kota.

Menurut Feri pada 2019 pihaknya merencanakan wifi sampai ke Kantor Nagari. “Dan itu disalurkan dengan fiber optik, 2019 kantor nagari di Limapuluh Kota berfasilitas wifi gratis, sehingga masyarakat nagari dapat menikmatinya secara gratis,”ujar Feri.

Upaya itu dalam rangka mempercepat pelayanan informasi publik sebagaimana diharapkan oleh Komisi Informasi Sumbar.

Sementara Ketua KI Sumbar menekankan bahwa menurut UU kewajiban badan publik itu sangat jelas.

“Ada PPID, ada daftar informasi publik dan ada standar layanan, kalau di Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik juga jelas, kemudian diperkuat oleh Kemendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Artinya apa, tidak perlu keraguan bagi badan publik mengaktualiasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai satu instrumen penting meujudkan akuntabelnya pemerintah,”ujar Syamsu Rizal.

Bahkan Adrian menegaskan penilaian badan publik ujud konsisiten Komisi Informasi (KI) Sumbar melihat badan publik patuh kepada UU 14 tahun 2008.

“KI setiap tahun melakukan kegiatan penilaian ini, untuk pastikan UU keterbukaan informasi publik dipatuhi oleh badan publik di Sumbar. Tidak patuh dan terjadi sengketa atau sampai berurusan dengan Poliri karena dugaan pidana informasi publik, itu resiko ketidaktaatan kepada aturan,”ujarnya.

Selain ke PPID Utama, visitasi KI Sumbar di Limapuluh Kota juga mengunjungi SMA Negeri 1 Akabiluru dan kantor Wali Nagari Sikabu-kabu Tanjung Aro Padang Panjang. Selain komisioner juga dua staf Tiwi Utami dan Hendri, ikut terakibat terhadap uji fakta atas isian quisioner dan website pada penilaian tahap sebelum. (rilis: ppid-kisb)