[caption id="attachment_4283" align="aligncenter" width="392"]
SP 1 Gubernur kepada Wako Padang Panjang Hendri Arnis dinilai jajaran Pemko dan tokoh masyarakat setempat tendensius dan menzolimi Wako-nya, Selasa 7/11. (foto: protokelerpdgpjg)[/caption]Padang Panjang---Awal pekan ini media massa di Sumbar memberitakan SP1 Gubenur Irwan Prayitno kepada Walikota Padang Panjang Hendri Arnis.
Tak pelak kabar itu sebentar saja buncah menjadi gunjingan warga di berbagai tempat baik di kedai kopi maupun di kedai-kedai group media sosial.Bahkan jajaran Pemko dan masyarakat Padang Panjang juga membicarakan dan punya sejuta tanya kenapa, mengapa dan ada apa walikotanya di SP1-kan, malah ada yang berciloteh (ungkapanb spontan) SP1 Gubernur, Walikota Hendri Arnis seperti dizolimi.
Apalagi dasar diktum dari Surat Peringatan (SP) 1 Gubenur Sumbar Irwan Prayitno seperti diberitakan media Senin kemarin terkesan sangat tendensius, terus kenapa surat yang bersifat sangat rahasia tersebut bisa sampai ke meja redaksi surat khabar, yang isinya menyudutkan kredibilitas Wako Padang Panjang, H. Hendri Arnis, BSBA.Bagi mereka yang tahu dan mengerti substansi persoalan di surat peringatan gubernur itu, menjadi heran dan malah menyesalkan atas insiden beredarnya surat ‘sakti’ Gubernur Sumbar hingga ke redaksi media dan kesejumlah wartawan.
“Kenapa harus sampai ke redaksi segala, padahal surat peringatan gubernur itu jelas-jelas menjustifikasi kepala daerah dan lembaga pemerintah dan subtansinya pun tidak seluruhnya benar,” ujar Plt Sekdako Padang Panjang, Indra Gusnady menyayangkan, Selasa 7/11 sebelum masuk kantornya sebagaimana dikutip dari rilis humas/protokoler Pemkab Padang Panjang.Menurut Kabag Hukum Syahril, SP1 Gubenur beredar keberbagai ranah media itu dapat dikategorikan penzaliman terhadap Walikota Padang Panjang, sementara materi yang dituduhkan juga tidak seluruhnya benar.
Dalam pembahasan mengenai surat peringatan dari Gubernur Sumbar tersebut di Balaikota Padang Panjang, Senin (6/11) kemaren, terungkap bahwa tudingan penguasa kantor gubernur itu banyak yang tidak berdasar dan tidak mengena substansinya.Sekda merinci, seperti halnya tuduhan gubernur bahwa Walikota Padang Panjang tidak menggubris surat gubernur berdasarkan hasil TPPP Provinsi Sumbar, adalah tidak benar.
"Kita tindaklanjut dari surat tersebut, pihak Pemko Padang Panjang sudah menemui Tim Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi Sumbar (TPPP) dan hasilnya langsung disampaikan ke Wakil Gubernur bersama TPPP. Kenapa tidak ke gubernur, karena memang pada saat itu gubernur lagi tidak berada di tempat,”ujar Sekda.Kemudian, tentang sangkaan bahwa walikota tidak berupaya memperbaiki hubungannya dengan wakil walikota, juga kurang pada tempatnya. Dalam berbagai kesempatan Wako Hendri Arnis dan Wawako Mawardi terlihat bersama, seperti saat acara perantau di Jakarta beberapa waktu lalu dan saat berbagai acara di Padang Panjang.Lalu soal rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang Panjang yang tidak sesuai kompetensi dan azas kepatutan. Rasanya kata Kepala BKSDM, Murfida terlalu gubernur ikut menegur, karena yang tahu potensi dan SDM aparatur dilingkungan Pemko Padang Panjang, adalah pimpinan di Padang Panjang.“Kalau setingkat eselon II, kita melakukan uji kompetensi terlebih dahulu, sama dengan yang dilakukan daerah lainnya,”ujar Murfida, kepala BKSDM Kota Padang Panjang.
Selain itu dalam surat peringatan tersebut, gubernur juga menyebutkan evaluasinya atas RAPBD Kota Padang Panjang tahun 2017, khususnya perjalanan dinas keluar negeri. Padahal menurut kepala DPPKAD Padang Panjang, anggarannya sudah dikurangi sesusai arahan gubernur.Sementara Ketua PWI Padang Panjang Samsudarman mengatakan sekali Wako perjalanan dinas ke luar negeri itu pun bersama kepaka daerah lain.
“Tahun 2017 ini hanya satu kali Pak wako keluar negeri, yakni ke Belanda, itupun bersama gubernur dan sejumlah Bupati/Walikota se-Sumatera Barat. Sementara Pak Gubernur sendiri mungkin lebih sering, termasuk yang diributkan media saat gubernur ke Jerman bulan lalu,” ujar Samsudarman, yang ikut prihatin atas munculnya pemeberitaan atas dasar surat rahasia gubernur tersebut.Sorotan gubernur terhadap ketidak hadiran Wako Padang Panjang dalam rakor yang dirancang Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) pada 19 Oktober 2017 lalu, juga disesalkan Pemko Padang Panjang.
Tidak hadirnya Wako Hendri Arnis secara phisik, tidaklah disengaja. Seperti dijelaskan kabag Protokoler Budhi Hermawan, bahwa surat undangan untuk acara tersebut sampai ke Pemko Padang Panjang pada sore hari tanggal 18 Oktober. Sementara pada hari yang sama Wako sudah terjadual melakukan pertemuan dengan Kementrian Perdagangan terkait masalah tatakelola operasional pengelolaan pasar pusat Padang Panjang yang segera beroperasi Desember depan.“Ini hanya soal kelalaian Pemprov Sumbar mendistribusikan undangan. Kendati demikian, sejumlah Kepala OPD terkait tetap diperintahkan Pak Wako untuk menghadiri acara tersebut dan hasilnya pun disampaikan langsung ke walikota,” ujar Budhi pula.
Editor : Adrian Tuswandi, SH