Janji Wagub, Masjid Raya Sumbar Segera Penuhi Hak Disabilitas Beribadah

oleh -531 views
oleh
531 views
Wagub Sumbar Nasrul Abit bertemu komunitas disabilitas didampingi LBH Padang bahas soal fasibilitas disabel di Masjid Raya Sumbar, Senin 19/8 (foto: dok/lbh-pdg)

Padang,—Hasil audiensi NGO aliran keras Sumbar bersama Komunitas PAT (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) dengan Wakil Gubernur Sumbar berbuah janji dari Nasrul Abit.

Siaran Pers LBH Padang Senin 19/08 menyebutkan audiensi bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur LBH Padang Wendra menyinggung insiden dialami Abraham Ismed, seorang penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, ditolak pengurus Mesjid Raya Sumbar saat akan menjalankan ibadah pada 19 Januari 2019 lalu.

“Kendati sudah berdialog dengan pengurus Masjid dan mendapat titik temu, namun amat disayangkan peristiwa ini kembali terulang,”ujar Wendra.

18 Juli 2019, pengurus Mesjid Raya Sumbar kembali melarang seorang penyandang disabilitas lainnya, yakni Antoni Tsaputra, PhD. Antoni ditolak karena alasan yang sama dengan Abraham Ismed, yakni bahwa kursi roda yang digunakan tidak suci, kendati mereka telah membersihkan bagian roda pada kursi roda yang digunakan.

“Dalih pengurus dan keamanan masjid yang memaksa pengguna kursi roda untuk dapat berpindah pada kursi roda yang disediakan pengurus masjid, penting diketahui justru dapat memperburuk kondisi tubuhnya, karena kebutuhan setiap penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda berbeda-beda sehingga bukan solusi yang baik untuk pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas,”ujar Wendra.

Sehingga, perwakilan kelompok disabilitas di audiensi dengan Wagub Sumbar menawarkan beberapa solusi dan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yaitu  ;

1. Membangun sarana untuk pencucian roda sebelum masuk masjid atau disediakan semacam pelampis roda, untuk disabilitas pengguna kursi roda.

2. Disediakan akses bagi Tunanetra berupa adanya petugas pemandu tunanetra dengan jumlah dan kapasitas pengetahuan yang memadai guna memandu penyandang Tunanetra ke tempat wudhu dan ruangan shalat.

3. Akses terhadap tuna rungu yang dimana selama ini di masjid tidak adanya penerjemah yang menjadi pemahaman bagi tunarungu dalam ceramah ataupun saat khutbah. Sehingga harapannya, masjid raya sumbar mengadakan penerjemah agar penyandang tunarungu dapat memahami ceramah dan khutbah di masjid raya sumbar khususnya.

Direktur LBH Padang kemudian juga menambahkan bahwa hal ini penting direspon sesegera mungkin karena Masjid Raya Sumbar merupakan masjid yang semestinya menjadi percontohan (role model) atau ikon di kota padang khususnya di Sumatera Barat dalam bagaimana memberikan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Wakil Gubernur Nasrul Abit menanggapi itu menghimbau kepada pengurus masjid untuk tidak mempersulit dan membantu persoalan penyandang disabilitas.

Wakil Gubernur juga telah membuatkan memo untuk mengundang komunitas PAT, LBH Padang dengan Dinas Sosial, Kementerian PUPR, pengurus Masjid Raya Sumbar serta Dinas terkait agar memfollow-up hasil audiensi tersebut, untuk memberikan solusi terhadap segenap masalah yang dihadapi disabilitas agar nyaman dalam beribadah, hak-haknya terpenuhi dan terlindungi.

“Insya Allah hasil audiensi hari ini segera ditindak lanjuti, termasuk sejumlah tawaran dan permintaan komunitas PAT tersebut, dalam bentuk pertemuan berikutnya pada Jumat 23 Agustus 2019, bertempat di Masjid Raya Sumbar,”ujar Nasrul Abit.

Bahwa penting dipahami, pada dasarnya Negara telah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas tanpa adanya diskriminasi. Hal ini termuat dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.(siaran pers: lbh-pdg)