Kenaikan BBM Non Subsidi Karena Revisi Perda tidak Pemerintahan Jokowi

oleh -627 views
oleh
627 views
Anggota DPR RI Alex Indra Lukman bantah kenaikan BBM Non Subsisdi di Sumbar karena Kebijakan Presiden Jokowi, tapi murni karena revisi Perda, anak buah gubernur lambat mensosialisasikan, Selasa 17/7 di Padang (foto: pdip-sb)

Padang,—Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi medio 2018 ini, hanya terjadi di Sumatera Barat.

Kenaikan itu disebabkan terjadinya revisi Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Semula pajak BBM sebesar 5 persen. Setelah revisi Perda jadi 7,5 persen.

“Pemprov Sumbar wajib menyosialisasikan perubahan tarif dasar pajak BBM sesuai revisi Perda 1/2012. Jangan main naikan saja yang akan berimplikasi pada keresahan masyarakat,”ujar Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman di Padang, Selasa 17/7

Alex menyayangkan, lambatnya sosialisasi revisi Perda 1/2012 ini oleh Pemprov. Dimana, revisi Perda ini telah disepakati bersama DPRD Sumbar pada rapat paripurna 15 Februari 2018 lalu.

Tak sigapnya anak buah gubernur menyosialisasikan revisi Perda ini, berimplikasi pada terlanjurnya muncul stigma negatif masyarakat Sumbar ke pemerintah pusat, yang mencap era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terus saja menaikan tarif BBM.

“Walau harga di Sumbar ini bisa saja berubah sesuai tarif dasar yang ditetapkan Pertamina, hal itu tak mengurangi keresahan masyarakat. Apalagi, sekarang ini tahun politik,”ujar Alex.

Alex menyadari, revisi Perda ini merupakan upaya Pemprov Sumbar menaikan pendapatan asli daerah. Selain itu, yang terdampak kenaikan ini juga masyarakat kelas menengah ke atas.

“Setiap perubahan kebijakan, wajib hukumnya disosialsasikan ke masyarakat. Jangan mentang-mentang yang disasar masyarakat kelas menengah ke atas, lalu tak penting disosialisasikan,”ujar Alex.

Pajak bahan bakar kendaraan bernotor ini merupakan salah satu sumber utama pemasukan bagi daerah. Pada 2017, dengan besaran pajak lima persen, pundi-pundi kas daerah berisi sebesar Rp344,256 miliar.

Dengan naik jadi 7,5 persen, diperkirakan pendapatan ikut terdongkrak naik jadi Rp407,909 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp66,9 miliar.

Kenaikan tarif pajak ini akan membuat harga Pertalite di tingkat konsumen dari semula Rp7.600 per liter jadi Rp7.761, dibulatkan Rp7.800 per liter.

Kemudian, Pertamax dari tarif semula Rp8.900 per liter bakal menjadi Rp9.100 per liter. Pertamax Turbo dengan harga Rp10.100 per liter bisa menjadi Rp10.350 perliter.

Sementara, Dexlite dengan harga Rp8.100 per liter bisa menjadi Rp8.300 per liter. Selanjutnya,

Sedangkan Pertamina Dex dengan harga saat ini Rp10.000 per liter bisa naik menjadi Rp10.300 per liter. (relis: humas-pdipsb)