Kewenangan DPD RI Harus Ditambah untuk Berdaya Guna

oleh -320 views
oleh
320 views
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tegah) akui perlu penambahan kewenangan DPD RI lewat amandemen terbatas UUD 1945 pada Diskusi Resfleksi Akhir Tahun, Rabu 18/12 (foto: dok/setjen-dpdri)

Jakarta,—Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada diskusi Refkeksi Akhir Tahun 2019 mengatakan kewenangan DPD RI memang diharapkan bisa ditambah lagi agar berdaya guna.

“Artinya ada hal-hal yang perlu di sempurnakan ke depan,” paparnya, Rabu 18/12.

Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada pihak yang mewakili suku-suku atau kelompok kecil. Misalnya suku Badui, suku-suku pedalaman di Papua.

“Jadi belum ada yang mewakili utusan golongan. Oleh karena itu, saya mendapat kesan dan pesan agar diikut sertakan wakil utusan golongan,” ujarnya.

Selain itu, Bambang Soesatyo juga menambahkan persoalan Pilkada yang selalu terjadi gesekan di masyarakat. Ia berharap Pilkada dilakukan secara tak langsung.

“Kita ini selalu terjebak politik angka-angka, dan dua kelompok yang saling serang.Lalu bagaimna caranya mengurangi dana Pilkada yang terlalu besar,” ucapnya dihadapan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.(rilis: setjen/ dpdri)