Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu

oleh -844 views
oleh
844 views
Kapolres Tanah Datar Bayuaji Yudha Prajas (kiri) sedang memperhatikan barang bukti yang disita disaksikan Tersangka Potoik di Polres Tanah Datar. (foto: fantau)

Batusangkar, — Menyamar jadi pembeli, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap seorang pengedar penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Minggu malam, 12/5 sekira pukul 21.00 Wib.

“Kita telah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika saat bertransaksi dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Pagaruyung, Senin 13/5.

Kapolres yang juga ikut langsung melakukan penangkapan menyebutkan seorang pengedar yang diamankan itu bernama Anggi Siswandri (32 tahun) panggilan Potoik, warga Jorong Tabek Boto, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ia sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Limo Kaum sehingga anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Anggota meminta transaksi di pinggir jalan raya di Jorong Tabek Boto, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum,” ucap Bayu.

Sewaktu melakukan transaksi petugas langsung mengamankan Potoik yang sempat membuang Sabu tersebut. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan tersangka dan di sekitar lokasi transaksi, ditemukan satu paket Sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok dan enam paket lainnya yang dibungkus plastik bening disimpan dalam dompet warna biru.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama menyampaikan selain beberapa paket Sabu pihaknya juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp300 ratus ribu rupiah, satu bungkus plastik bening, satu unit gawai, satu set alat hisap, satu buah kotak rokok satu buah mencis, satu buah dompet dan satu buah sendok pipet.

Yaddi menyebut tersangka Potoik sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau)