Sesat Berpikir: Ketika Aturan Dana Kampanye Menjadi Alat Pembantaian Demokrasi

Foto Kevin Philip

Pendekatan ini sangat berbahaya karena menghilangkan ruang bagi pembuktian niat dan kesengajaan, yang merupakan elemen penting dalam prinsip keadilan hukum.

Seharusnya, hukum pemilu mengadopsi pendekatan yang lebih berjenjang.

Jika terbukti ada penerimaan dana ilegal, maka mekanisme pertama harus berupa upaya koreksi administratif, misalnya dengan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu atau memberikan sanksi denda yang proporsional.

Pembatalan pasangan calon seharusnya menjadi ultimum remedium, pilihan terakhir yang hanya diterapkan jika ada bukti kuat bahwa pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan dalam skala yang signifikan.

Salah satu argumen utama dalam tulisan sebelumnya adalah bahwa kesesuaian antara jumlah sumbangan dan LHKPN calon kepala daerah dapat dijadikan dasar untuk menilai kewajaran dana kampanye. Namun, ada kelemahan mendasar dalam logika ini.

LHKPN adalah dokumen yang mencerminkan kondisi harta kekayaan pada titik waktu tertentu, bukan laporan real-time yang mencatat setiap transaksi keuangan calon.

Seorang calon kepala daerah bisa saja memiliki sumber dana sah yang tidak tercatat dalam LHKPN, seperti hasil bisnis yang baru berjalan, pinjaman dari keluarga, atau keuntungan dari aset yang baru dijual.

Selain itu, sistem pencatatan aset dalam LHKPN sering kali memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi dinamika keuangan yang kompleks.

Jika LHKPN digunakan sebagai satu-satunya tolok ukur, maka banyak calon kepala daerah dapat menjadi korban ketidakadilan regulasi. Mereka yang memiliki aset dalam bentuk tanah, properti, atau investasi non-liquid akan tampak "tidak mampu" secara kasat mata, padahal mereka mungkin memiliki akses sah terhadap dana kampanye dari sumber yang valid.

Logika ini berisiko menjadi alat diskriminasi terhadap calon yang memiliki profil keuangan tertentu, sementara mereka yang mampu "mengatur" laporan harta kekayaan dengan cara yang lebih strategis justru lebih diuntungkan.

Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Opini lainnya
Terkini