Konsep "penyumbang yang tidak jelas identitasnya" dalam Pasal 73 PKPU No. 14/2024 menjadi permasalahan lain yang harus dikritisi.
Regulasi ini tidak secara spesifik mendefinisikan batasan teknis mengenai bagaimana suatu identitas dianggap "tidak jelas."
Sebagai contoh, jika seseorang menyumbang atas nama pihak lain, apakah pasangan calon harus langsung dihukum, meskipun mereka tidak mengetahui manipulasi identitas tersebut?
Bagaimana jika seorang penyumbang memiliki bisnis yang sah, tetapi kemudian dikategorikan sebagai "tidak memiliki kemampuan" hanya karena tidak memiliki rekam jejak pajak yang cukup panjang?
Dalam sistem pencatatan data yang masih penuh kekurangan, aturan ini bisa menjadi senjata bagi lawan politik untuk menjatuhkan pesaingnya melalui celah administratif.
Kita harus bertanya, apakah regulasi ini dibuat untuk menegakkan integritas pemilu ataukah justru menciptakan instrumen baru untuk eliminasi politik terselubung? Jika aturan ini diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan niat dan skala pelanggaran, maka konsekuensinya adalah ketidakpastian politik yang justru semakin merusak demokrasi.Pembatalan pencalonan kepala daerah adalah sanksi paling berat dalam kontestasi elektoral, setara dengan "hukuman mati politik."
Dalam sistem hukum yang adil, hukuman berat hanya dapat dijatuhkan jika ada niat jahat (mens rea) yang terbukti secara kuat. Namun, dalam regulasi dana kampanye saat ini, tidak ada mekanisme untuk membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan pelanggaran yang disengaja.
Sebagai perbandingan, dalam hukum pidana, seseorang yang melakukan kesalahan administratif dalam pembayaran pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau membayar denda sebelum dijatuhi hukuman lebih berat.
Namun dalam regulasi Pilkada, kesalahan yang sifatnya administratif langsung berujung pada pembatalan pencalonan, tanpa ada ruang untuk koreksi. Hal ini menciptakan sistem yang tidak hanya tidak adil, tetapi juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh kelompok-kelompok yang ingin menyingkirkan lawan politik melalui cara-cara non-elektoral.
