Pansus II DPRD Pessel Studi Banding Bahas Ranperda Pembangunan Industri

oleh -643 views
oleh
643 views
Pansus II Ranperda Pembangunan Industri DPRD Pessel menerima Perda Pembangunan Industri dari Pemkab Indramayu Jabar. (foto: gi)

Painan,—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pembangunan Industri Tahun 2019-2039, DPRD tidak mau setengah-setengah.

Untuk kesempurnaan Ranperda menjadi Perda, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Pesisir Selatan, melakukan studi banding ke Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Studi Banding ke Indramayu dilakukan sejak tanggal 18- 21 februari 2019, Studi Bunding Pansus II DPRD Pessel dipimpin Ketua DPRD Pessel Dedi Rahmanto Putra,S.Ip, Ketua Pansus II Yuslimardan A.md.

Bukan tanpa alasan studi banding ke Pemkab Indramayu dilakukan DPRD Pessel, karena pembangunan industri telah dilakukan oleh Pemkab Indramayu Tahun 2018 – 2038. Dan, Pemkab Pessel baru membahas Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Pessel Tahun 2019-2039.

Menurut Kabag Umum Sekretariat DPRD Pessel Pris Derika Habdi, SH, didampingi Kasubag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Pessel Raflenofa Yulanda, SE, kegiatan studi banding Pansus II dalam rangka membahas kajian Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Pessel Tahun 2019-2039. Dengan studi bunding ke Dinas Koperasi UKM Perdangangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

“Studi Banding dipimpin Ketua DPRD Pessel, dan Ketua Pansus II DPRD Pessel, dan 15 orang anggota lainya,”ujar Raflenofa, Rabu 20/2.

Kasubag Humas DPRD Pessel mengatakan, untuk Dinas Koperasi UKM Perdangangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu satu-satunya Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat jabar yang telah siap Perda-nya, dan Perda tersebut sangat mendukung untuk industri kecil menengah mendapat bantuan DAK, dari Kementrian syaratnya harus ada Perda tersebut

Usai studi banding Pansus II DPRD Pessel nantinya akan dilanjutan pembahasan Ranperda Pembangunan Industri dengan Tim Asistensi Ranperda dari Asisten 3, dan termasuk Kabag Hukum dan OPD pengagas Dinas Koperasi UKM , Perindustrian dan Perdangangan Pemkab Pessel. Jelas Raflenofa.

“Juga kajian Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Imdramayu Tahun 2018_2038, sebab Pemkan Pessel pesisir sedang membahas Ranperda Pembangunan Industri,”ujarnya.(gi)